Percakapan Jin Islam dan Manusia mengungkap rahasia pesulap David copperfield

Didalam sebuah buku yang berjudul Hiwar Shahafiy Ma’a Jinni Muslim yang
ditulis oleh ahli spiritual berkebangsaan Saudi Arabia Muhammad Isa Daud.
Dengan perantara tubuh manusia beliau telah berhasil melakukan percakapan
dengan dengan Jin yang beragama islam, dan mengabadikan dalam sebuah
buku.

Dalam percakapan tersebut beliau mencoba mengorek-ngorek keterangan
darinya berupa misteri-misteri besar dikalangan manusia yang salah satunya
adalah tentang kebohongan yang sudah berhasil ditanamkan oleh bangsa
Syetan pada kalbu umat manusia bahwa roh orang yang meninggal terkadang
bergantayangan di dunia (menentang faham ‘hari pembalasan kubur’).
Yang lainnya, yang akan dibahas disini adalah menguak misteri apakah /
siapakah sebenarnya UFO (Unidentified Flying Object) yang dianggap makhluk
luar angkasa mendatangi bumi. Sedangkan sampai sekarangpun belum ada
teori pasti dari para ahli bahwa memang terdapat planet di jagad raya ini yang
dihuni oleh makhluk lain selain manusia.

Hal inipun telah menjadi salah satu project khusus FBI, CIA maupun NASA yang
hingga kini hasilnya masih berupa asumsi dan teori-teori sementara saja tentang
siapa sebenarnya makhluk UFO itu.
Juga akan diurai keterangan darinya tentang apakah sebenarnya misteri yang
tersimpan di kawasan Segitiga Bermuda yang telah menghilangkan beberapa
kapal maupun pesawat. Hingga kini kawasan tersebut menjadi momok
dikalangan manusia untuk melewatinya.

Sekelumit Tentang Jin Muslim Tersebut
Jin muslim yang berdialog dengan penulis tersebut berasal dari Bombay, India.
Sebelumnya dia adalah pemeluk agama lain.
Berumur 180 tahun menurut pengakuannya. Menurut kabarnya setelah dia
masuk Islam, diikuti pula oleh sekitar sepuluh ribu Jin, yang merupakan
pengawal-pengawal dan pendampingnya. Jin tersebut adalah pemimpin besar,
punya pengaruh dan wibawa dikalangannya, di Bombay.

Dengan usaha yang menghabiskan tenaga, waktu dan biaya yang tidak sedikit,
penulis akhirnya berhasil mengundangnya melalui tubuh seorang laki-laki untuk
akhirnya melakukan percakapan dengannya yang berhasil direkam dan
diabadikan dalam sebuah buku.

Lantas, secara tiba-tiba terjadilah dialog berikut ini:
(huruf ‘J’ adalah Jin. Sedangkan ‘P’ adalah untuk Penulis)

Tentang Pesulap David Copperfield

P: “Dalam konteks ini saudaraku, suatu kali aku pernah melihat seorang
tukang sihir berkebangsaan Amerika bernama David Coperfield disuatu
acara televisi, dan dia bisa melakukan beberapa keajaiban yang secara
teknis tidak akan mungkin dapat dimanipulasi dengan cara apapun,
seperti menghilangkan patung Liberty NY, membelah diri di ruangan
terbuka (bukan di panggung) hingga membuat anak-anak yang
menyaksikan menjerit, dapat muncul di negara bagian lain lain hanya
dalam hitungan detik, terbang melayang diudara di ruang terbuka, sampai
beberapa aksinya yang diadakan di Segitiga Bermuda itu sendiri dan
masih banyak lagi hal yang mustahil”. Saya katakan sambil memutar
video rekaman beberapa aksi magicnya.
Seakan-akan mengerti apa yang saya maksudkan, jin muslin sahabat
saya itu kemudian menunjuk ke pesawat televisi di rumah saya, lalu
berkata, “Apakah pemuda ini yang engkau maksud, dan bahwa dia bisa
bebas dari berbagai trik dan dapat melayang di udara?”

P: “Ya dialah orangnya,” Jawab saya

J: “Orang ini sangat dikenal di kalangan para jin. Dia mempunyai
perjanjian dengan salah seorang Ifrit. Ifrit mempunyai pasukan yang
ribuan jumlahnya, disamping lima yang kuat-kuat seperti yang telah
kusebutkan terdahulu.” (Tidak tercantum di ebook ini)

P: “Sepertinya… sekarangmenjadi enam, disamping ratusan ribu
pasukannya itu…,” sambung saya

J: “Ya, mereka itulah yang mengangkat Copperfield agar dia bisa
melayang sedikit ke udara, dibutuhkan ribuan jin untuk mengangkatnya.
Sedangkan gadis yang kamu saksikan itu yang dipotongnya itu dalam peti
itu, adalah jin perempuan yang menampakkan dirinya dalam wujud
seorang gadis manusia. Dia menghilang, kemudian memperlihatkan
dirinya kembali tanpa luka sedikitpun.”
Sambil menyodorkan dokumen pribadi saya, yakni selembar surat
bertuliskan huruf-huruf aneh, perjanjian lain antara jin dan manusia, saya
bertanya kepadanya, “Apakah pasti Copperfield menandatangani
perjanjian seperti ini?”
Dengan kaget dia menjawab, “Darimana kau dapatkan ini?”

P: “Seorang muslim telah mengcopynya dari orang western. Dia
mengatakan bahwa ini adalah perjanjian antara Iblis sendiri dengan
seorang pesulap tukang sihir.”

Dengan suara keras Jin sahabat saya itu mengatakan, “Bukan! Ini
bohong belaka. Ini bukan tanda dan persetujuan Iblis. Sangat sulit
meminta Iblis untuk bersedia persetujuannya seperti itu dengan manusia.
Paling-paling dia menyuruh salah satu pengikutnya untuk menampakkan
dirinya sebagai dirinya, lalu membuat kebohongan dengan mengatakan,
‘Aku ini Iblis”.

P: “Lalu bagaimana yang sebenarnya?”

J: “Ini perjanjian otentik antara seorang penyihir dengan empat jin yang
tanda tangan mereka tertera jelas disini, yang kemudian diperkuat oleh
stempel Ifrit.”

P: “Bagaimana pendapatpu tentang hal ini”?

J: “Aku sering melihat stempel seperti ini. Kakekku juga punya yang
semacam ini.”

P: “Bahasa apa yang dipergunakan dalam perjanjian ini?”

J: “Entahlah, mungkin bahasa local Yunani Kuno.”

SUMBER : http://pulsk.com/161781/Percakapan-J...pperfield.html

Tokoh Pemikiran Ekonomi Islam Menyoal Mekanisme Pasar

Pasar adalah sebuah mekansime pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia.Islam menetapkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian.Praktik ekonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang bersar. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya suatu price intervention seandainya perubaha harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar di sini mengharuskan adanya moralitas, antara lain: persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy) dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini telah ditegakkan, maka tidak ada alasan menolak harga pasar.
Dan pasarpun telah mendapatkan perhatian memadai dari para ulama klasik sepertia Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibn Khaldun, Ibn Taimiyah. Pemikiran-pemikiran mereka tentang pasar tidak saja mampu memberikan analisis yang tajam tentang apa yang terjadi pada masa itu, tetapi tergolong ‘futuristik’. Banyak dari pemikiran mereka baru dibahas oleh ilmuwan-ilmuwan Barat beratus-rauts tahun kemudian. Berikut akan disajikan sebagian dari pemikiran mereka yang tentu saja merupakan kekayaan khazanah intelektual yang sangat berguna pada masa kini dan masa depan.
1. Pemikiran Abu Yusuf[1]
Pemikiran Abu Yusuf tentang pasar dapat dijumpai dalam bukunya Al-Kharaj. Selain membahas prinsip-prinsip perpajakan dan anggaran negara yang menjadi pedoman kekhalifahan Harun Al-Rasyid di Baghdad, buku ini juga membicarakan beberapa prinsip dasar mekanisme pasar. Ia telah menyimpulkan bekerjanya hukum permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga, meskipun kata permintaan dan penawaran ini tidak ia katakan secara eksplisit.
Masyarakat luas pada masa itu memahami bahwa harga suatu barang hanya ditentukan oleh jumlah penawarannya saja. Dengan kata lain, bila hanya tersedia sedikit barang, maka harga akan mahal. Sebaliknya jika tersedia banyak barang, maka harga akan murah.[2]
Abu yusuf membantah pemahaman seperti ini, karena pada kenyataannya tidak selalu demikian. Mengenai hal ini Abu Yusuf dalam kitab Al-Kharaj mengatakan[3],
“tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan karena kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah (Sunnatullah). Kadang-kadang makanan berlimpah tapi mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit, tetapi harganya murah”.[4]
Menurut Abu Yusuf, dapat saja harga-harga mahal (P3) ketika persediaan barang melimpah (Q3), sementara harga akan murah walaupun persediaan barang berkurang (Q4). Pernyataan ini secara implisit menyatakan bahwa harga bukan hanya ditentukan oleh permintaan saja, tetapi juga tergantung pada penawaran terhadap barang tersebut[5]. Bahkan, Abu Yusuf mengindikasikan adanya variabel-variabe lain yang juga turut mempengaruhi harga, misalnya jumlah uang beredar di negara itu, penimbunan atau penahanan suatu barang, atau lainnya.
Pada dasarnya pemikiran Abu Yusuf ini merupakan hasil observasinya terhadap fakata empiris saat itu, dimana sering kali terjadi melimpahnya barang ternyata diikuti dengan tingginya tingkat harga, sementara kelangkaan barang diikuti dengan harga yang rendah. Poin kontroversi lain dalam analisis ekonomi Abu yusuf ialah pada masalah pengendalian harga (ta’sir). Ia menantang penguasa yang menetapkan harga. Argumennya didasarkan pada hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Anas :“Orang-orang berkata: ‘Ya Rasulullah, harga melonjak tinggi. Maka tentukanlah harga bagi kami.’ Rasulullah menjawab, “Allah yang menentukan harga yang maha penahan, yang maha pelepas dan Maha Pemberi rezeki. Dan aku berharap semoga ketika aku bertemu Allah dan tidak ada seorangpun yang menuntut aku dengan satu kedzaliman dalam masalah harta dan darah”.[6]
B. Pemkiran Al-Ghazali[7]
Ihya ‘Ulumuddin karya Al-Ghazali juga banyak membahas topik-topik ekonomi, termasuk pasar. Dalam magnum apusnya itu ia telah membicarakan barter dan permasalahannya, pentingnya aktivitas perdagangan dan evolusi terjadinya pasar, termasuk bekerjanya kekuatan permintaan dan penawaran dalam mempengaruhi harga.
Dalam penjelasannya tentang proses terbentuknya suatu pasar ia menyatakan,
“Dapat saja petani hidup dimana alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu hidup dimana lahan pertanian tidak ada. Namun, secara alami mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Dapat saja terjadi tukang kayu membutuhkan makanan, tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut. Keadaan ini menimbulkan masalah. Oleh karena itu, secara alami pula orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat disatu pihak, dan penyimpanan hasil pertanian dipihak lain. Tempat inilah yang kemudian didatangi pembeli sesuai kebutuhannya masing-masing sehingga terbentuklah pasar. Petani, tukang kayu, dan pandai besi tidak dapat langsung melakukan barter juga terdorong pergi ke pasar ini. Bila di pasar juga tidak ditemukan orang yang mau melakukan barter, maka ia akan menjual kepada pedagang dengan harga yang relatif murah, untuk kemudian disimpan sebagai persediaan. Pedangang kemudian menjualnya dengan suatu tingkat keuntungan. Hal ini berlaku untuk setiap jenis barang”.[8]
Dari pernyataan tersebut, al-Ghazali menyadari kesulitan yang timbul akibat sistem barter yang dalam istilah ekonomi modern disebut double coincidence, dan karena itu diperlukan suatu pasar. Selanjutnya ia juga memperkirakan kejadian ini akan berlanjut dalam skala yang lebih luas, mencakup banyak daerah atau negara. Kemudian masing-masing daerah atau negara akan berspesialisasi menurut keunggulannya masing-masing, serta melakukan pembagian kerja diantara mereka. Kesimpulan ini jelas tersirat dari pernyataannya,
“selanjutnya praktik-praktik ini terjadi di berbagai kota dan negara. Orang-orang melakukan perjalanan ke berbagai tempat untuk mendapatkan alat-alat, makanan, dan membawanya ke tempat lain. Urusan ekonomi orang akhirnya di organisasikan ke kota-kota, dimana tidak seluruh makanan dibutuhkan. Keadaan inilah yang pada gilirannya menimbulkan kebutuhan alat transportasi. Terciptalah kelas pedagang regional dalam masyarakat. Motifnya tentu saja mencari keuntungan. Para pedagang ini bekerja keras memenuhi kebutuhan orang lain dan mendapat keuntungan dan makan oleh orang lain juga”.[9]
Al-Ghazali tidak menolak kenyataan bahwa mencari keuntungan merupakan motif utama dalam perdagangan. Namun, ia memberikan banyak penekanan kepada etika dalam bisnis, dimana etika ini diturunkan dari nilai-nilai Islam. Keuntungan yang sesungguhnya adalah keuntungan yang akan diperoleh di akhirat kelak. Ia juga menyarankan adanya peran pemerintah dalam menjaga keamanan jalur perdagangan demi kelancaran perdagangan dan pertumbuhan ekonomi.
Bentuk kurva permintaan yang berlereng negatif dan bentuk kurva penawaran yang berlereng positif telah mendapat perhatian yang jelas dari Al-Ghazali, meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit. Ia menyatakan, “jika petani tidak mendapatkan pembeli dan barangnya, maka ia akan menjual barangnya dengan harga murah”. Gambaran grafis dari pernyataan Al-Ghazali ini adalah sebagai berikut:
Pada tingkat harga P1, jumlah barang yang ditawarkan oleh penjual adalah sebesar Qs1, sementara jumlah barang yang diminta adalah hanya sebesar Qd1. Dengan demikian, sang petani tidak mendapatkan cukup pembeli. Untuk mendapatkan tambahan pembeli, maka sang petani menurunkan harga jual produknya, dari P1 menjadi P*, sehingga jumlah pembelinya naik dari Qd1 menjadi Q*.
Sementara itu, bentuk kurva permintaan yang berlereng negatif secara implisit tampak dalam pernyataannya, “harga dapat diturunkan dengan mengurangi permintaan”.[10] Secara grafis hal ini dapat digambarkan sebagai berikut:
Yang lebih menarik, konsep yang sekarang kita sebut elastisitas permintaan ternyata telah dipahami oleh Al-Ghazali. Hal ini tampak jelas dari perkataannya bahwa mengurangi margin keuntungan dengan menjual harga yang lebih murah akan meningkatkan volume penjualan, dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan. Dalam buku-buku teks ekonomi konvevsional didapati penjelasan bahwa barang-barang kebutuhan pokok, misalnya makanan, memiliki kurva permintaan yang inelastis. Al-Ghazali telah menyadari hal ini sehingga ia menyarankan agar penjualan barang pokok tidak dibebani keuntungan yang besar agar tidak terlalu membebani masyarakat. Ia mengatakan, “Karena makanan adalah kebutuhan pokok, perdagangan makanan harus seminimal mungkin didorong oleh motif mencari keuntungan untuk menghindari eksploitasi melalui pengenaan harga yang tinggi dan keuntungan yang besar. Keingingan semacam ini seyogyanya dicari dari barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
C. Pemikiran Ibn Taimiyah[11]
Pemikiran Ibn Taimiyah mengenai mekansime pasar banyak dicurahkan melalui bukunya yang sangat terkenal, yaitu Al_Hisbah fi’l Al-Islam dan Majmu’ Fatawa. Pandangan Ibn Taimiyah mengenai hal ini sebenarnya terfokus pada masalah pergerakan harga yang terjadi pada waktu itu, tetapi ia letakkan dalam kerangka mekanisme pasar. Secara umum, beliau telah menunjukkan the beauty of market (keindahan mekanisme pasar sebagai mekanisme ekonomi), disamping segala kelemahannya.
Ibn Taimiyah berpendapat bahwa kenaikan harga tidak selalu disebabkan oleh ketidak adilan (zulm/injustice) dari para pedagang/ penjual, sebagaimana banyak dipahami orang pada waktu itu.Ia menunjukkan bahwa harga merupakan hasil interaksi hukum permintaan dan penawaran yang terbentuk karena berbagai faktor yang kompleks. Dalam Al-Hisbahnya, Ibn Taimiyah membantah anggapan ini dengan mengatakan:[12]
“Naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh adanya ketidakadilan (zulm/ injustice) dari beberapa bagian pelaku transaksi. Terkadang penyebabnya adalah defisiensi dalam produksi atau penurunan terhadap barang yang diminta, atau tekanan pasar. Oleh karena itu, jika permintaan terhadap barang-barang tersebut menaik sementara ketersediaannya. Penawarannya menurun, maka harganya akan naik. Sebaliknya, jika ketersediaan barang-barang menaik dan permintaan terhadapnya menurun, maka harga barang tersebut akan turun juga. Kelangkaan (scarcity) dan keberlimpahan (abudance) barang mungkin bukan disebabkan oleh tindakan sebagian orang. Kadang-kadang disebabkan karena tindakan yang tidak adil atau juga bukan. Hal itu adalah kehendak Allah yang telah menciptakan keinginan dalam hati manusia.”
Awalnya titik equilibrium terjadi pada titik A dengan harga P1 dan Jumlah Q1. Namun, karena terjadi Inefisiensi Produksi, maka terjadi kenaikan biaya produksi yang harus ditanggung oleh perusahaan. Kenaikan ini menyebabkan pergeseran kurva supply dari S1 menjadi S2. Karena pergeseran ini, maka tercipta titik equilibrium baru pada titik B. pada titik B ini, terjadi penurunan kuantitas yang ditawarkan dari Q1 menjadi Q2 dan pada saat yang sama terjadi kenaikan dari P1 menjadi P2.[13]
Ibn Taimiyah pun menyatakan dalam Al-Hisbahnya bahwasanya apabila seluruh transaksi sudah sesuai aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah, sebagaimana disebutkan dalam (Economic Concepts of Ibn Taimiyah: 1988)
“if people are selling their goods in commonly accepted manner without any injustice on the part and the price rises in consequence of desrease in the commodity (qillah al-sha’i) on increase in population (kathrah al-khalq), then is due to Allah”.[14]
Dalam kitab Fatawa-nya Ibn Taimiyah juga memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang beberapa faktor uyang mempengaruhi permintaan, dan kemudian tingkat harga. Beberapa faktor ini yaitu:[15]
a. Keinginan masyarakat (al-raghabah) terhadap barang-barang sering kali berbeda-beda. Perbedaan ini dipengaruhi oleh berlimpah atau kurangnya barang yang diminta tersebut (al-matlub). Suatu barang akan lebih disukai apabila ia langka daripada tersedia dalam jumlah yang berlebihan.
b. Jumlah orang yang meminta (demander/tullah) juga mempengaruhi harga. Jika jumlah orang yang meminta suatu barang besar, maka harga akan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan yang meminta jumlahnya sedikit.
c. Harga juga akan dipengaruhi oleh kuat atau lemahnya kebutuhan terhadap barang-barang itu, selain juga besar dan kecilnya permintaan. Jika kebutuhan terhadap suatu barang kuat dan berjumlah besar, maka harga akan naik lebih tinggi dibandingkan dengan kebutuhannya lemah dan sedikit.
d. Harga juga akan bervariasi menurut kualitas pembeli barang tersebut (al-muwa’id). Jika pembeli ini merupakan orang kaya dan terpercaya (kredibel) dalam membayar kewajibannya, maka kemungkinan ia akan memperoleh tingkat harga yang lebih rendah dibandingkan dengan orang yang tidak kredibel (suka menunda kewajiban atau mengingkarinya).
e. Tingkat harga juga dipengaruhi oleh jenis (uang) pembayaran yang digunakan dalam transaksi jual beli. Jika uang yang digunakan adalah uang yang diterima luas (naqd ra’ij), maka kemungkinan harga akan lebih rendah jika dibandingkan dengan menggunakan uang yang kurang diterima luas.
f. Hal diatas dapat terjadi karena tujuan dari suatu transaksi harus menguntungkan penjual dan pembeli. Jika pembeli memiliki kemampuan untuk membayar dan dapat memenuhi semua janjinya, maka transaksi akan lebih mudah/lancar dibandingkan dengan pembeli yang tidak memiliki kemampuan membayar dan mengingkari janjinya. Tingkat kemampuan membayar dan kredibilitas pembeli berbeda-beda, dan hal ini berlaku baik bagi pembeli maupun penjualnya, penyewa dan yang menyewakan, dan siapa saja. Objek dari suatu transaksi yang lebih nyata (secara fisik) nyata atau juga tidak. Tingkat harga barang yang lebih nyata (secara fisik) akan lebih rendah dibandingkan dengan yang tidak nyata. Hal yang sama dapat diterapkan untuk pembeli yang kadang-kadang dapat membayar karena memiliki uang, tetapi kadang-kadang mereka tidak memiliki (uang cash) dan ingin menjamin.[16] Harga pada kasus yang pertama kemungkinan daripada yang kedua.
g. Kasus yang sama dapat diterapkan pada orang yang menyewakan suatu barang. Kemungkinan ia berada pada posisi sedemikian rupa sehingga penyewa dapat memperoleh manfaat dengan tanpa (tambahan) biaya apapun. Namun, kadang-kadang penyewa tidak dapat memperoleh manfaat ini jika tanpa tambahan biaya, misalnya seperti terjadi di desa-desa yang dikuasai penindas atau oleh perampok, atau di suatu tempat diganggu oleh binatang-binatang pemangsa. Sebenarnya, harga (sewa) tanah seperti itu tidaklah sama dengan harga tanah yang tidak membutuhkan biaya-biaya tambahan ini.
Pernyataan-pernyataan diatas sesungguhnya menunjukkan kompleksitas penentu harga dipasar.[17]Pada point (a) Ibn Taimiyah secara implisit menunjukkan peranan ekspektasi terhadap permintaan, kemudian terhadap harganya. Menurutnya, keinginan seseorang terhadap suatu barang dipengaruhi oleh ketersediaan barang tersebut. Jika ketersediaan suatu barang langka, maka masyarakat khawatir bahwa besok kemungkinan akan lebih langka sehingga mereka berusaha untuk meningkatkan permintaannya saat ini. Selanjutnya, harga juga akan meningkat jika jumlah orang yang meminta banyak, demikian pula sebaliknya. Pernyataan ini merupakan logika yang amat jelas tentang hubungan kuantitas yang diminta dengan tingkat harga. Poin (b) tersebut juga mengindikasikan pengaruh agregat demand terhadap harga. Sementara pada point (c) ditunjukkan bahwa barang yang amat dibutuhkan akan menimbulkan permintan kuat terhadapnya sehingga harganya cenderung tinggi. Barang-barang seperti ini berarti tingkat subtitusinya rendah.
Pernyataan pada point (d) menunjukkan analisis Ibn Taimiyah pada transaksi kredit. Jika konsumen kaya dan kredibel, maka kepastian pembayaran akan lebih tinggi sehingga harga akan lebih rendah jika keadaan konsumen adalah sebaliknya. Jika konsumen miskin dan tidak kredibel, maka kemungkinan ia menunda atau mengingkari pembayaran akan lebih besar terjadi. Jadi, di sini secara implisit Ibn Taimiyah sebenarnya memasukkan premi resiko (risk premium) dalam komponen pembentukan harga. Semakin kredibel seorang konsumen, maka semakin rendah premi resikonya sehingga juga lebih rendah, demikian sebaliknya. Pembahasannya tentang premi resiko ini juga tampak jelas dalam point (f), dimana ia juga menyebutkan soal kepastian fisikal dari barang yang diperjual belikan sebagai pembentuk harga. Jika barang yang ditransaksikan tidak jelas wujud fisiknya, maka harga juga akan lebih tinggi sebab harus ada premi resiko yang lebih besar.
Masalah penggunaan jenis uang juga dapat mempengaruhi tingkat harga. Transaksi yang menggunakan uang yang diterima luas (naqd ra’ij) dapat menghasilkan harga yang lebih rendah. Istilah naqd ra’ij sama dengan pengertian hard currencies (mata uang yang kuat) pada saat ini. Dengan menggunakan hard currencies, maka resiko instabilitas nilai uang akan lebih kecil dibandingkan menggunakan soft currencies (mata uang yang lemah) sehingga resiko kesalahan dalam transaksi bisa diperkecil. Pada masa itu, di Damaskus mata uang dirham (uang perak) lebih umum diterima, sementara uang dinar (emas) tidak banyak dipakai sebagai uang. Disamping faktor-faktor yang telah disebutkan dalam point (a) hingga (f), Ibn Taimiyah memasukkan kemungkinan adanya biaya tambahan (additiional cost) dalam transaksi sehingga mempengaruhi harga. Jika terdapat biaya tambahan, maka wajar jika tingkat harga akan lebih tinggi, demikian pula sebaliknya. Biaya tambahan ini ragamnya sangat banyak, meskipun dalam pernyataannya ia hanya mengambil contoh biaya tambahan yang mungkin timbul dalam transaksi di daerah yang beresiko keamanan.
Ibn Taimiyah secara umum sangat menghargai arti penting harga yang terjadi karena mekansime pasar yang bebas. Untuk itu, secara umum ia menolak segala campur tangan untuk menekan atau menetapkan harga (price intervention) sehingga mengganggu mekanisme yang bebas. Sepanjang kenaikan atau penutunan permintaan dan penawaran disebabkan oleh faktor-faktor alamiah, maka dilarang dilakukan intervensi harga. Intervensi hanya dibenarkan pada kasus spesifik dan dengan persyaratan yang spesifik pula, misalnya adanya ikhtikar.
D. Pemikiran Ibn Khaldun[18]
Pemikiran Ibn Khaldun tentang pasar termuat dalam buku yang monumental, Al-Muqaddimah, terutama dalma bab “harga-harga di kota-kota” (Prices in Towns). Ia membagi barang-barang menjadi dua kategori, yaitu barang pokok dan barang mewah.[19] Menurutnya, jika suatu kota berkembang dan jumlah penduduknya semakin banyak, maka harga barang-barng pokok akan menurun sementara harga barang mewah akan menaik. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya penawaranbahan pangan dan barang pokok sebab barang ini sangat penting dan dibutuhkan oleh setiap orang sehingga pengadaannya akan diprioritaskan. Sementara itu, harga barang mewah akan naik sejalan dengan meningkatnya gaya hidup yang mengakibatkan peningkatan permintaan barang mewah ini. Disini, Ibn Khaldun sebenarnya menjelaskan pengaruh permintaan dan penawaran terhadap harga. Secara lebih rinci ia juga menjelaskan pengaruh persaingan antara para konsumen dan meningkatnya biaya-biaya akibat perpajakan dan pungutan-pungutan lain terhadap tingkat harga.
Karena terjadi peningkatan disposible income dari penduduk seiring dengan berkembangnya kota, maka terjadi kenaikan proporsi pendapatan yang digunakan untuk mengonsumsi barang mewah. Akibatnya terjadi pergeseran kurva permintaan terhadap barang mewah dari D1 menjadi D2. Hal ini mengakibatkan kenaikan harga.[20]
Dalam buku tersebut, Ibn Khaldun juga mendeskripsikan pengaruh kenaikan dan penutunan penawaran terhadap tingkat harga.Ia menyatakan,
“Ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang-barang akan melimpah dan harga-harga akan turun.”
Pengaruh tinggi rendahnya tingkat keuntungan terhadap perilaku pasar, khususnya produsen, juga mendapat perhatian dari Ibn Khaldun. Menurutnya, tingkat keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan, sementara tingkat keuntungan yang terlalu rendah akan membuat lesu perdagangan. Para pedagang dan produsen lainnya akan kehilangan motivasi. Sebaliknya, jika tingkat keuntungan terlalu tinggi perdagangan jugaakan melemah sebab akan menurunkan tingkat permintan konsumen.
Ibn Khaldun sangat menghargai harga yang terjadi dalam pasar bebas, namum ia tidak mengajukan saran-saran kebijakan pemerintah untuk mengelola harga. Ia lebih banyak memfokuskan kepada faktor-faktor yang mempengaruhi harga. Hal ini tentu saja beberda dengan Ibn Taimiyah yang dengan tegas menetang intervensi pemerintah sepanjang pasar perjalanan dengan bebas dan normal.
Penutup
Beberapa tokoh pemikir ekonom Muslim yang telah mencurahkan beberapa pemikirannya mengenai mekanisme pasar ini antara lain Abu Yusuf (731-798 M), Al-Ghazali (1058-1111 M), Ibn Taimiyah (1263-1328 M), dan Ibn Khaldun (1332-1383 M).
1. Abu Yusuf mengungkapkan bahwa harga bukan hanya ditentukan oleh penawaran saja tapi juga permintaan terhadap barang tersebut. Bahkan, Abu Yusuf mengindikasikan adanya variable-variabel lain yang juga turut memengaruhi harga.
2. Al-Ghazali menyadari kesulitan yang timbul akibat system barter yang dalam istilah ekonomi modern disebut double condicidence, dan karena itu diperlukan suatu pasar.
3. Ibn Taimiyah berpendapat bahwa naik turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh adanya ketidakadilan (zulm/injustice), terkadang penyebabnya adalah defisiensi dalam produksi atau penurunan terhadap barang yang diminta, atau tekanan pasar.
4. Ibn Khaldun dalam bukunya Muqaddimah, terutama dalam bab “harga-harga di kota-kota” (Prices in Towns) menyatakan bahwa jika suatu kota berkembang dan jumlah penduduknya semakin banyak, maka harga barang-barang pokok akan menurun sementara harga barang mewah akan menaik.
Referensi
Islahi,Abdul Azis,Economic Concepts of Ibn Taimiyah, London: Islamic Foudation, 1988.
Kahf, Dr. Monzer,Ekonomi Islam (Telaah Analitik terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Karim,Ir. H. Adiwarman Azwar, S.E, M.B.A, M.A.E.P, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Ed.3, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004.
________________,Ekonomi Mikro Islami, Ed. 3, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam/ P3EI, Ekonomi Islam, Ed. 1-1, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008.
Qardhawi,Dr. Yusuf,Norma dan Etika Ekonomi Islam, Cet. 5, Jakarta: Gema Insani, 2006.
.




[1] Bernama asli: ya’qub bin Ibrahim bin habbib bin Khunai bin Sa’ad Al-Anshari Al-Jalbi Al-Kufi Al-Baghdadi, lahir di Kufah tahun 113 H (731 M) dan meninggal di Baghdad tahun 182 H (798 M), dari nasab ibunya masih memiliki hubungan darah dengan Rasulullah SAW.
[2] Ir. H. Adiwarman Azwar Karim, S.E, M.B.A, M.A.E.P, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Ed.3, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, hal. 250.
[3] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam/ P3EI, Ekonomi Islam, Ed. 1-1, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008. Hal 304.
[4] Kegundahan yang sama juga dialami oleh Adam Smith (176 M) beberapa abad kemudian dengan mengatakan bahwa harga ditentukan oleh suatu kekuatan yang tidak terlihat (invisible hand).
[5]Ir. H. Adiwarman Azwar Karim, S.E, M.B.A, M.A.E.P, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Ed.3, Op.Cit, hal. 251.
[6] Dr. Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekoonomi Islam, Cet. 5, Jakarta: Gema Insani, 2006, hal 256.
[7] Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Tusi Al-Ghazali lahir di Tus, sebuah kota kecil di Khurasan, Iran pada tahun 450 H (1058 M) dan meninggal dunia pada tanggal 14 Jumadil Akhir 505 H atau 19 Desember 1111 M.
[8]Ihya Ulumuddin, Jilid 3, hal 227. Dikutip dari buku Ekonomi Mikro Islami, Ir. H. Adimarwan Azwar Karim, Ed. 3, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007, hal. 87.
[9] Ir. H. Adiwarman Azwar Karim, S.E, M.B.A, M.A.E.P, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Ed.3, Op.Cit,hal. 324.
[10] Ir. H. Adiwarman Azwar Karim, S.E, M.B.A, M.A.E.P, Ekonomi Mikro Islami, Ed.3, Op.Cit,hal. 22.
[11] Ibnu Taimiyah bernama lengkap Taqiyuddin Ahmad bin Abdul halim lahir di kota Harran pada tanggal 10 Rabiul Awwal (22 januari 1263 M), ketika berumur 17 tahun, Ibn Taimiyah telah diberi kepercayaan oleh gurunya, Syamsuddin Al-Maqdisi untuk mengeluarkan fatwa. Penghormatan yang diberikan masyarakat dan pemerintah sangatlah besar, sehingga sebagian orang merasa iri dan ingin menjatuhkan dirinya. Sepanjang hidupnya ia telah menjalani masa tahanan sebanyak empat kali akibat fitnah yang dilontarkan penentangnya. Selama dalam tahanan, Ibnu taimiyah tidak pernah berhenti untuk meulis dan mengajar. Bahkan, ketika penguasa mencabut haknya untuk menulis dengan cara mengambil pena dankertasnya, ia tetap menulsi dengan menggunakan batu dan arang. Ibnu Taimiyah meniggal dunia dalam tahanan pada tanggal 26 20 Dzulqaidah 728 H (September 1328 M) setelah mengalami perlakuan yang sangat kasar selama lima bulan.
[12]Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam/ P3EI, Op.Cit,hal 308.
[13] Ir. H. Adiwarman Azwar Karim, S.E, M.B.A, M.A.E.P, Ekonomi Mikro Islami, Ed.3, Op.Cit,hal. 145.
[14]Al-hisbah Al-Islamy, hal 24. Dikutip dalam buku Economic Concepts of Ibn Taimiyah, karya Abdul Azis Islahi, London: Islamic Foudation, 1988, hal. 90.
[15] Ir. H. Adiwarman Azwar Karim, S.E, M.B.A, M.A.E.P, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Ed.3, Op.Cit,2007, hal. 366.
[16] Dr. Monzer Kahf, Ekonomi Islam (Telaah Analitik terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005, hal. 55.
[17]Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam/ P3EI, Op.Cit, Hal 310.
[18] Ibnu Khaldun bernama lengkap Abdurrahman Abuj Zaid Waliuddin Ibn Khaldun lahir di Tunisia pada awal Ramadhan 732 H (27 Mei 1332 M), dan wafat di kairo pada tanggal 17 Maret 1406 M.
[19]Ir. H. Adiwarman Azwar Karim, S.E, M.B.A, M.A.E.P, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Ed.3, Op.Cit, hal. 402.
[20]Ir. H. Adiwarman Azwar Karim, S.E, M.B.A, M.A.E.P, Ekonomi Mikro Islami, Ed.3, Op.Cit,hal. 149.

FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM



1.      a. Perspektif Ontologi Pendidikan Islam.
Masalah-masalah pendidikan Islam yang menjadi perhatian ontologi -menurut Muhaimin[7]- adalah bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan Islam diperlukan pendirian mengenai pandangan manusia, masyarakat dan dunia. Pertanyaan-pertanyaan ontologis ini berkisar pada: apa saja potensi yang dimiliki manusia? Dalam Al-Qur’a>n dan Al-H}adi>th terdapat istilah fit}rah, samakah potensi dengan fit}rah tersebut? Potensi dan atau fit}rah apa dan dimana yang perlu mendapat prioritas pengembangan dalam pendidikan Islam? Apakah potensi dan atau fit}rah itu merupakan pembawaan (faktor dasar) yang tidak akan mengalami perubahan, ataukah ia dapat berkembang melalui lingkungan  atau faktor ajar ?
Lebih luas lagi apa hakekat budaya yang perlu diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya? Ataukah hanya ajaran dan nilai Islam sebagaimana terwujut dalam realitas sejarah umat Islam yang perlu diwariskan kepada generasi berikutnya? Inilah aspek ontologis yang perlu mendapat penegasan.
b. Perspektif Epistemologi Pendidikan Islam
Analisis epistemologis tentang pendidikan Islam terkait dengan landasan dan metode pendidikan Islam. Kegiatan pendidikan tertuju pada manusia, dan oleh karenaya menyentuh filsafat tentang manusia.  Kegiatan pendidikan adalah kegiatan mengubah manusia sehingga mengembangkan hakikat kemanusiaan. Kegiatan pendidikan dilakukan terhadap manusia dan oleh manusia, yang bertujuan mengembangkan potensi kemanusiaan, dan hal ini dapat terjadi jika manusia memang “animal educandum, educabile, dan educans”.
Epistemologis bahwa manusia adalah animal educandum, educabile dan educans tersebut merupakan hasil analisis Langeveld, seorang Paedagog Belanda. Analisis fenomenologis tentang manusia sebagai sasaran tindak mendidik ini menegakkan paedagogik (ilmu pendidikan) sebagai disiplin ilmu pengetahuan yang patut dipertimbangkan. Paedagogik sebagai ilmu pengetahuan melukiskan bahan pengetahuan pendidikan yang bermanfaat  untuk melakukan pengajaran ilmu pengetahuan di sekolah.
Analisis epistemologis dan metode fenomenologi tentang kegiatan pendidikan –menurut Dimyati- telah melahirkan paedagogik sebagai ilmu yang otonom. Sedangkan analisis epistemologi dengan pragmatismenya melahirkan philosophy of education sebagai cabang filsafat khusus. Secara analisis pragmatis, kegiatan pendidikan dipandang sebagai bagian integral kebudayaan; dalam hal ini kegiatan pendidikan  dipandang sebagai penerapan pandangan filsafat manusia terhadap anak manusia.[8] Implikasinya, dapat diilustrasikan jika manusia dipandang sebagai makhluk rasional, maka kegiatan pendidikan terhadap manusia adalah membuat manusia menjadi makhluk yang mampu menggunakan dan mengembangkan akalnya untuk memecahkan masalah-masalah kebudayaan manusia.

c. Perspektif Aksiologi Pendidikan Islam.
Dalam bidang aksiologi, masalah etika yang mempelajari tentang kebaikan ditinjau dari kesusilaan, sangat prinsip dalam pendidikan Islam. Hal ini terjadi karena kebaikan budi pekerti manusia menjadi sasaran utama pendidikan Islam dan karenanya selalu dipertimbangkan dalam perumusan tujuan pendidikan Islam. Nabi Muh}ammad sendiri diutus untuk misi utama memperbaiki dan menyempurnakan kemuliaan dan kebaikan akhlak umat manusia.
Disamping itu pendidikan sebagai fenomena kehidupan sosial, kultural dan keagamaan, tidak dapat lepas dari sistem nilai tersebut. Dalam masalah etika yang mempelajari tentang hakekat keindahan, juga menjadi sasaran pendidikan Islam, karena keindahan merupakan kebutuhan manusia dan melekat pada setiap ciptaan Allah. Tuhan sendiri Maha Indah dan menyukai keindahan.
Disamping itu pendidikan Islam sebagai fenomena kehidupan sosial, kulturan dan seni tidak dapat lepas dari sistem nilai keindahan tersebut. Dalam mendidik ada unsur seni, terlihat dalam pengungkapan bahasa, tutur kata dan prilaku yang baik dan indah.
Unsur seni mendidik ini dibangun atas asumsi bahwa dalam diri manusia ada aspek-aspek lahiriah, psikologis dan rohaniah. Hal ini mengisyaratkan bahwa manusia dalam fenomena pendidikan adalah paduan antara manusia sebagai fakta dan manusia sebagai nilai. Tiap manusia memiliki nilai tertentu sehingga situasi pendidikan memiliki bobot ni

2.      Pengertian ta’lim, ta’dib, dan tarbiyah.
1. Ta’lim
secara bahasa berarti pengajaran (masdar dari ‘alama-yu’alimu-ta’liman), secara istilah berarti pengajaran yang bersifat pemberian atau penyampian pengertian, pengetahuan dan ketrampilan. Menurut Abdul Fattah Jalal, ta’lim merupakan proses pemberian pengatahuan, pemahaman, pengertian, tanggung jawab, sehingga diri manusia itu menjadi suci atau bersih dari segala kotoran sehingga siap menerima hikmah dan mampu mempelajari hal-hal yang bermanfaat bagi dirinya ( ketrampilan). Mengacu pada definisi ini, ta’lim, berarti adalah usaha terus menerus manusia sejak lahir hingga mati untuk menuju dari posisi ‘tidak tahu’ ke posisi ‘tahu’ seperti yang digambarkan dalam surat An Nahl ayat 78, “dan Allah mengeluarkan dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu apapun, dan dia memberi kamu pendengaran, penglihatan, dan hati agar kamu bersyukur”.


2. Ta’dib,
merupakan bentuk masdar dari kata addaba-yuaddibu-ta’diban, yang berarti mengajarkan sopan santun. Sedangkan menurut istilah ta’dib diartikan sebagai proses mendidik yang di fokuskan kepada pembinaan dan penyempurnaan akhlak atau budi pekerti pelajar.
Menurut Sayed Muhammad An-Nuquib Al-Attas, kata ta’dib adalah pengenalan dan pengakuan yang secara berangsur-angsur ditanamkan kepada manusia tentang tempat-tempat yang tepat dari segala sesuatu dalam tatanan penciptaan sedemikian rupa, sehingga membimbing ke arah pengenalan dan pengakuan kekuasaan dan keagungan Tuhan dalam tatanan wujud keberadaan-Nya. Definisi ini, ta’dib mencakup unsur-unsur pengetahuan (ilmu), pengajaran (ta’lim), pengasuhan (tarbiyah). Oleh sebab itu menurut Sayed An-Nuquib Al Attas, tidak perlu mengacu pada konsep pendidikan dalam Islam sebagai tarbiyah, ta’lim, dan ta’dib sekaligus. Karena ta’dib adalah istilah yang paling tepat dan cermat untuk menunjukkan dalam arti Islam.

3.Tarbiyah,
Tarbiyah berasal dari bahasa Arab yang berarti pendidikan, sedangkan orang yang mendidik dinamakan Murobi. Secara umum, tarbiyah dapat dikembalikan kepada 3 kata kerja yg berbeda, yakni:
1. Rabaa-yarbuu yg bermakna namaa-yanmuu, artinya berkembang.
2. Rabiya-yarbaa yg bermakna nasya-a, tara’ra-a, artinya tumbuh.
3. Rabba-yarubbu yg bermakna aslahahu, tawallaa amrahu, sasa-ahuu, wa qaama ‘alaihi, wa ra’aahu, yang artinya masing memperbaiki, mengurus, memimpin, menjaga dan memeliharanya (atau mendidik).
Makna tarbiyah adalah sebagai berikut:
1. proses pengembangan dan bimbingan, meliputi jasad, akal, dan jiwa, yang dilakukan secara berkelanjutan, dengan tujuan akhir si anak didik tumbuh dewasa dan hidup mandiri di tengah masyarakat.
2. kegiatan yg disertai dengan penuh kasih sayang, kelembutan hati, perhatian, bijak, dan menyenangkan (tidak membosankan).
3. menyempurnakan fitrah kemanusiaan, memberi kesenangan dan kemuliaan tanpa batas sesuai syariat Allah SWT.
4. proses yg dilakukan dengan pengaturan yg bijak dan dilaksanakan secara bertahap dari yg mudah kepada yg sulit.
5. mendidik anak melalui penyampaian ilmu, menggunakan metode yg mudah diterima sehingga ia dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
6. kegiatan yg mencakup pengembangan, pemeliharaan, penjagaan, pengurusan, penyampaian ilmu, pemberian petunjuk, bimbingan, penyempurnaan, dan perasaan memiliki terhadap anak.
7. Tarbiyah terdiri atas (1) Tarbiyah Khalqiyyat, yakni pembinaan dan pengembangan jasad, akal, jiwa, potensi, perasaan dengan berbagai petunjuk, dan (2) tarbiyah diiniyyat tahdzibiyyat, pembinaan jiwa dengan wahyu untuk kesempurnaan akal dan kesucian jiwa menurut pandangan Allah SWT.

Dalam ta’lim, titik tekannya adalah penyampain ilmu pengetahuan yang benar, pemahaman, pengertian, tanggung jawab dan penanaman amanah kepada anak. Oleh karena itu ta’lim di sini mencakup aspek-aspek pengetahuan dan ketrampilan yang di butuhkan seseorang dalam hidupnya dan pedoman perilaku yang baik.
Sedangkan pada tarbiyah, titik tekannya difokuskan pada bimbingan anak supaya berdaya (punya potensi) dan tumbuh kelengkapan dasarnya serta dapat berkembang secara sempurna. Yaitu pengembangan ilmu dalam diri manusia dan pemupukan akhlak yakni pengalaman ilmu yang benar dalam mendidik pribadi.
Adapun ta’dib, titik tekannya adalah pada penguasaan ilmu yang benar dalam diri seseorang agar menghasilkan kemantapan amal dan tingkah laku yang baik.
Denga pemaparan ketiga konsep di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa ketiganya mempunyai satu tujuan dalam dunia pendidikan yaitu menghantarkan anak didik menjadi yang “seutuhnya”, perfect man, sehingga mampu mengarungi kehidupan ini dengan baik. waAllahu ‘alam.
3.      Aliran
a) Aliran Nativisme
Istilah Nativisme dari asal kata Natives yang artinya terlahir. Nativisme adalah sebuah doktrin filosofis yang berpangaruh besar terhadap pemikiran psikologis. Tokoh utama aliran ini adalah Arthur Schopenhauer (1788-1869), seoran filosofis Jerman. Airan ini identik dengan pesimistis yang memandang segala sesuatu dengan kaca mata hitam. Aliran ini berpendapat bahwa perkembangan manusia itu telah di tentukan oleh faktor-faktor yang di bawa manusia sejak lahir, pembawaan yang telah terdapat pada waktu lahir itulah yang menentukan hasil perkembangannya.
Menurut aliran nativisme, pendidikan tidak dapat mengubah sifat-sifat pembawaan. Dalam ilmu pendidikan pandangan seperti ini di sebut pesimistis pedagogis. Pendidikan yang tidak sesuai dengan bakat dan pembawaan anak didik tidak akan berguna untuk perkembangan anak itu sendiri. Bagi nativisme lingkungan lingkungan sekitar tidak mempengaruhi perkembangan anak, penganut aliran ini menyatakan bahwa kalau anak mempunyai pembawaan jahat maka dia akan menjadi jahat, sebaliknya kalau anak mempunyai pembawaan baik maka dia akan baik.
Pembawaan baik dan buruk ini tidak dapat di ubah dari luar. Jadi menurut pemaparan di atas telah jelas bahwa pendidikan menurut aliran nativisme tidak bisa mengubah perkembangan seorang anak atau tidak mempunyai pengaruh sama sekali. Karena menurut mereka baik buruknya seoang anak di tentukan oleh pembawaan sejak lahir, dan peran pendidikan di sini hanya sebatas mengembangkan bakat saja. Misalnya: seorang pemuda sekolah menengah mempunyai bakat musik, walaupun orang tuanya sering menasehati bahkan memarahinya supaya mau belajar, tapi fikiran dan perasaanya tetap tertuju pada musik dan dia akan tetap berbakat menjadi pemusik.
b) Aliran Naturalisme
Nature artinya alam atau yang di bawa sejak lahir aliran ini di pelopori oleh seorang filusuf Prancis JJ. Rousseau (1712-1778). Berbeda dengan nativisme naturalisme berpendapat bahwa semua anak yang baru dilahirkan mempunyai pembawaan baik, dan tidak satupun dengan pembawaan buruk, bagaimana hasil perkembangannya kemudian sangant di tentukan oleh pendidikan yang diterimanya atau yang mempengaruhinya. Jika pengaruh itu baik maka akan baiklah ia akan tetapi jika pengaruh itu jelek, akan jelek pula hasilnya.
Dikatakan oleh tokoh aliran ini yaitu J.J. Rousseau sebagai berikut:”semua anak adalah baik pada waktu baru datang dari sang pencipta, tetapi semua rusak di tangan manusia”. Oleh karena itu sebagai pendidik Rousseau mengajukan “pendidikan alam” artinya anak hendaklah di biarkan tumbuh dan berkembang sendiri menurut alamnya, manusia atau masyarakat jangan banyak mencampurinya. Rousseau juga berpendapat bahwa pendidikan yang diberikan orang dewasa malahan dapat merusak pembawaan anak yang baik itu, aliran ini juga di sebut negativisme.
Jadi dengan kata lain pendidikan tidak diperlukan yang di laksanakan adalah menyerahkan anak didik kealam, agar pembawaan yang baik itu tidak menjadi rusak oleh tangan manusia melalui proses dan kegiatan pendidikan itu. Rousseau ingin menjauhkan anak dari segala keburukan masyarakat yang serba di buat-buat sehingga kebaikan anak-anak yang di peroleh secara alamiyah sejak saat kelahirannya itu dapat berkembang secara sepontan dan bebas. Ia mengusulkan perlunya permainan bebas kepada anak didik untuk mengembangkan pembawaannya, kemampuannya dan kecenderungannya. Jadi menurut aliran ini pendidikan harus di jauhkan dari anak-anak, seperti di ketahui, gagasan naturalisme yang menolak campur tangan pendidikan, sampai saat ini malahan terbukti sebaliknya pendidikan makin lama makin diperlukan.
c) Aliran Empirisme
Kebalikan dari aliran empirisme dan naturalisme adalah empirisme dengan tokoh utama Jhon Locke (1632-1704). Nama asli aliran ini adalah The School of British Empirism (aliran empirisme inggris). Doktrin aliran empirisme yang sangat mashur adalah tabula rasa, sebuah istilah bahasa Latin yang berarti buku tulis yang kosong atau lembaran kosong. Doktrin tabula rasa menekankan arti penting pengalaman, lingkungan dan pendidikan dalam arti perkembangan manusia semata-mata bergantung pada lingkungan dan pengalaman pendidikannya sedangkan bakat dan pembawaan sejak lahir di anggap tidak ada pengaruhnya.
Dalam hal ini para penganut empirisme menganggap setiap anak lahir seperti tabula rasa, dalam keadaan kosong dan tak punya kemapuan apa-apa. Aliran empirisme berpendapat berlawanan dengan aliran nativisme dan naturalisme karena berpendapat bahwa dalam perkembangan anak menjadi manusia dewasa itu sama sekali di tentukan oleh lingkungannya atau oleh pendidikan dan pengalaman yang di terimanya sejak kecil, manusia-manusia dapat di didik menjadi apa saja kearah yang baik maupun kearah yang buruk menurut kehendak lingkungan atau pendidikannya. Dalam pendidikan pendapat kaum empiris ini terkenal dengan nama optimisme pedagogis.
Kaum behaviouris pun sependapat dengan kaum empiris, sebagai contoh di kemukakan di sini kata-kata waston, seorang behaviouris tulen dari Amerika ”berilah saya anak yang baik keadaan badannya dan situasi yang saya butuhkan, dan dari setiap orang anak, entah yang mana dapat saya jadikan dokter, seorang pedagang, seorang ahli hukum, atau jika memang di kehendaki menjadi seorang pengemis atau pencuri”.
Dari pemaparan dan contoh di atas jelas menurut pandangan empirisme bahwa peran pendidik sangat penting sebab akan mencetak anak didik sesuai keinginan pendidik tapi dalam dunia pengetahuan pendapat seperti ini sudah tidak di akui lagi, umumnya orang sekarang mengakui adanya perkembangan dari pengaruh pembawaan dan lingkungan. Suatu pembawaan tidak dapat mencapai perkembangannya jika tidak di pengaruhi oleh lingkungan di samping itu orang berpendapat bahwa dalam batas-batas yang tertentu kita dilahirkan dengan membawa intelegensi. Di katakan dalam batas-batas tertentu karena sepanjang pengetahuan kita tahu bahwa intelegensi dapat kita kembangkan.
d) Aliran Konvergensi
Aliran konvergensi merupakan gabungan dari aliran-aliran di atas, aliran ini menggabungkan pentingnya hereditas dengan lingkungan sebagai faktor-faktor yang berpengaruh dalam perkembangan manusia, tidak hanya berpegang pada pembawaan, tetapi juga kepada faktor yang Sama pentingnya yang mempunyai andil lebih besar dalam menentukan masa depan seseorang.
Aliran konvergensi mengatakan bahwa pertumbuhan dan perkemangan manusia itu adalah tergantung pada dua faktor, yaitu: faktor bakat atau pembawaan dan faktor lingkungan, pengalaman atau pendidikan. Inilah yang di sebut teori konvergensi. (Convergentie : penyatuan hasil, kerjasama mencapai satu hasil. Konvergeren : menuju atau berkumpul pada satu titik pertemuan).
4.                      Proses pendidikan erat kaitannya dengan manusia. Subjek pendidikan adalah manusia. Oleh karena itu, pendidik harus memahami hakikat manusia agar proses pendidikan yang dilakukan menjadi terarah sesuai dengan tujuannya.
                Pendidikan pada awalnya adalah upaya manusia untuk memperlakukan anak keturunan manusia secara instingtif untuk menjaga keberlangsungan hidupnya. Mendidik secara instingtif kemudian diikuti oleh upaya mendidik berdasarkan pikiran dan pengalaman manusia.
Sesuai dengan filsafat pendidikan, terdapat lima pandangan yang dominan, yaitu (1) perenialisme yang meyakini bahwa pengetahuan merupakan dasar pokok dari pendidikan, (2) esensialisme yang memandang fungsi sekolah sebagai lembaga penerus warisan budaya bangsa dan sejarah, (3) progresivisme yang menekankan pentingnya pemberian keterampilan dan alat kepada individu untuk berintegrasi dengan lingkungan yang selalu berubah, (4) rekonstruksionisme yang berpandangan bahwa dalam perkembangan teknologi yang cepat, pendidikan harus mampu melakukan rekonstruksi masyarakat dan membangun tatanan dunia baru selaras dengan perkembangan teknologi tersebut, (5) eksistensialisme yang menghormati martabat manusia sebagai individu yang unik dan memperlakukan individu yang unik sebagai pribadi.

Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna. Bukti paling kongkrit yaitu manusia memiliki kemampuan intelegesi dan daya nalar sehingga manusia mampu berifikir, berbuat, dan bertindak untuk membuat perubahan dengan maksud pengembangan sebagai manusia yang utuh. Kemampuan seperti itulah yang tidak dimiliki oleh makhluk Tuhan lainnya. Dalam kaitannya dengan perkembangan individu, manusia dapat tumbuh dan berkembang melalui suatu proses alami menuju kedewasaan baik itu bersifat jasmani maupun bersifat rohani. Oleh sebab itu manusia memerlukan Pendidikan  demi mendapatkan perkembangan yang optimal sebagai manusia.
Sampai sekarang telah berkembang konsepsi yang telah menjadi landasan bagi penetapan kebijakan pendidikan di Indonesia, yaitu :
1. pendidikan berlangsung seumur hidup;
2. pendidikan bersifat semesta, menyeluruh, dan terpadu;
3. pendidikan adalah bagian dari kebudayaan dan masyarakat.
Dilihat dari prosesnya, pendidikan berlangsung sepanjang hayat seseorang, sejak lahir sampai mati. Walaupun ada pandangan bahwa pendidikan hanya berlangsung sampai seseorang menjadi dewasa atau sampai pada saat seseorang mampu bertanggung jawab pada dirinya sendiri, pada dasarnya kedua pandangan ini tidak bertentangan karena kedua teori tersebut sama-sama mengakui adanya pendidikan sepanjang hayat.
Berdasarkan konsep ini, hakikat pendidikan adalah :
a. Pendidikan adalah pertolongan atau pengaruh yang diberikan seseorang yang bertanggung jawab kepada anak agar menjadi manusia dewasa. Pendidikan adalah suatu kehidupan bersama dalam satu kesatuan tritunggal ayah- ibu- anak dimana terjadi pemanusiaan anak melalui proses pemanusiaan diri sampai menjadi manusia purnawan.
b. Pendidikan berati pemasukan anak ke dalam alam budaya atau juga masuknya budaya ke dalam anak. Pendidikan merupakan hidup bersama dalam kesatuan tritunggal ayah-ibu-anak dimana terjadi pembudayaan anak melalui proses sehingga akhirnya bisa membudaya sendiri sebagai manusia purnawan.
c. Pendidikan adalah hidup bersama dalam kesatuan tritunggal ayah-ibu-anak dimana terjadi pelaksanaan nilai-nilai dengan melalui proses akhirnya dia bisa melaksanakan sendiri sebagi manusia purnawan.
Dalam pendidikan proses pemanusiaan, pembudayaan, dan pelaksanaan nilai tidak dapat dipisah-pisahkan. Keberadaan manusia yang lemah menjadi dasar pandangan bahwa manusia dapat atau perlu dididik. Proses memanusiakan ini adalah proses yang kompleks.
                Pada dasarnya, pendidikan di semua institusi dan tingkat pendidikan mempunyai muara tujuan yang sama, yaitu ingin mengantarkan anak manusia menjadi manusia paripurna yang mandiri dan dapat bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan lingkungannya. Dalam sistem pendidikan di Indonesia, tujuan pendidikan tersebut secara eksplisit dapat dilihat pada Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan undang-undang tersebut