A. Latar Belakang Masalah
Akhir-akhir ini kita sering mendengar dibicarakannya sebuah topik hangat baik dalam media elektronik maupun dalam media massa yaitu mengenai masalah krisis Global yang melanda negara Adidaya, karena Amerika Serikat adalah negara super power, otomatis hal ini berimbas kepada perekonomian dunia. Oleh beberapa ekonom dunia, hal ini disinyalir terjadi karena bobroknya sistem ekonomi kapitalisme, yang diagung-agungkan oleh Amerika Serikat. Salah satunya karena sistem ribawi yang sifatnya mendzolimi masyarakat.
Akhirnya para ekonompun sibuk mencari jalan keluar untuk menyelesaikan krisis tersebut, dan sekarang mereka sedang melirik sistem ekonomi Islam karena beberapa bukti telah menunjukkan keistimewaannya. Hal ini terbukti sebagaimana diungkapkan dalam surat kabar Republika , bahwasanya saat krisis mengguncang perekonomian Amerika Serikat sejumlah pakar Departemen keuangan negara adidaya tersebut mempelajari berbagai fitur penting perbankan syari’ah. Saat itu pemerintah AS memandang perlu membahas efektifitas sistem perbankan syari’ah dalam kondisi krisis keuangan global.
Bukti lain datang dari Inggris, dimana tahun 2008 bank syari’ah inggris, Islamic Bank of Britan (IBB) kedatangan sejumlah besar nasabah non--muslim। Dengan adanya nasabah baru terasebut IBB melaporkan terjadinya kenaikan jumlah nasabah sebanyak 5% dan 13% pada tabungan nasabah. Di Sudan, sebagai salah satu negara Islam yang mengadopsi sistem ekonomi Islam juga telah membuktikan bahwa tingkat inflasi telah menurun drastis dari lebih 100% sebelum ekonominya dilaksanakan secara Islami ke 3% pada tahun 1993 dibawah sistem ekonomi Islam. Inilah kelebihan ekonomi Islam yang mengagumkan yang tidak akan pernah kita dapati dalam sistem ekonomi ribawi.
Hal diatas mebuktikan akan kehebatan ekonomi Islam, salah satu karakteristiknya adalah peniadaan bunga dalam setiap kegiatan perekonomiannya agar masyarakat tidak ada yang terdzolimi serta mengedepankan kemaslahatan masyarakat secara luas. Keistimewaan ini seharusnya diketahui secara mendalam oleh umat Islam sendiri, hal ini ditujukan agar mereka bisa mendukung perekonomian Islam baik dengan jalan menginvestasikan uangnya kepada perbankan syari’ah ataupun bantuan moril lainnya. Apabila umat Islam sudah melakukan hal ini, bukan hal yang mustahil sistem ekonomi Islam akan menjadi sistem ekonomi dunia.
Dari pemaparan diatas penulis akhirnya mencoba untuk menguraikan akan keistimewaan ekonomi Islam dalam memecahkan masalah krisis dengan judul “Pendekatan Ekonomi Syari’ah Menghindari Krisis Ekonomi Global” dengan harapan makalah ini akan memberikan motivasi dan semangat penulis dan pembaca selaku umat Islam agar lebih mendukung perekonomian syari’ah baik bantuan moril maupun materil.
B. Ekonomi Islam
Ekonomi merupakan bagian integral dari ajaran islam, dan karenaya ekonomi islam akan terwujud hanya jika ajaran Islam diyakini dan dilaksanakan secara menyeluruh. Ekonomi Islam mempelajari perilaku ekonomi individu-individu yang secara sadar dituntun oleh ajaran islam alqur’an dan Sunnah dalam memecahkan masalah ekonomi yang dihadapi.
1. Pengertian Ekonomi Islam
Berbagai ahli ekonomi muslim memberikan definisi ekonomi Islam yang bervariasi, diantaranya ada yang mengungkapkan bahwa Ekonomi Islam adalah kumpulan dari dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari al-qur’an dan sunnah Rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun atas dasar-dasar tersebut sesuai dengan berbagai macam bi’ah (lingkungan) dan setiap zaman. Adapula yang mendefinisikan bahwasanya ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari usaha-usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk mencapai falah berdasarkan pada prinsip dan nilai-nilai al-Qur’an dan Sunnah. Dan Ekonomi Islam hadir bukan hanya sebagai wujud ekspresi syari’ah yang memberikan eksistensi Islam ditengah-tengah eksistensi berbagai sistem ekonomi modern. Tapi sistem ekonomi Islam lebih sebagai pandangan agama Islam yang kompleks dan merupakan hasil ekspresi akidah Islam dengan nuansa yang luas dan target yang jelas. `
2. Tujuan Ekonomi Islam
Islam merumuskan suatu sistem ekonomi yang berbeda sama sekali dari sistem-sistem yang sedang berlaku, ia memiliki akar dalam syari’ah yang menjadi sumber pandangan dunia sekaligus tujuan-tujuannya. Dimana tujuan ekonomi Islam itu didasarkan pada konsep-konsepnya sendiri mengenai kesejahteraan manusia (maslahah), kebahagiaan dunia dan akhirat (falah), dan kehidupan yang baik (hayat thayyibah). Sebagaimana yang diungkapkan al-Ghozali bahwasanya yang termasuk dalam tujuan-tujuan syari’ah (Maqashidu Syari’ah) adalah segala sesuatu yang perlu dipenuhi untuk melindungi dan memperkaya iman, kehidupan, akal, keturunan dan harta benda.
3. Karakteristik Ekonomi Islam
Adapun keistimewaan dan karakteristik Ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
a. Ekonomi Islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konsep Islam yang utuh dan menyeluruh,
b. Aktivitas ekonomi Islam merupakan suatu bentuk ibadah,
c. Tatanan ekonomi Islam memiliki tujuan yang sangat mulia,
d. Ekonomi Islam merupakan sistem yang memiliki pengawasan melekat yang berakar dari keimanan dan tanggung jawab kepada Allah,
e. Ekonomi Islam merupakan sistem yang menyelaraskan antara maslahah individu dan maslahah umum.
Adapun yang menjadi Dasar-dasar ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
a. Mengakui hak milik (baik secara individu maupun umum)
Dalam hal ini ekonomi Islam memadukan antara maslahah individu dan maslahah umum. Nampaknya inilah satu-satunya jalan untuk mencapai keseimbangan dan keadilan di masyarakat.
b. Kebebasan ekonomi bersyarat
Islam memberikan kebebasan bagi setiap individu untuk memiliki, memproduksi, mengkonsumsi, berjual beli dan sebagainya, tetapi dengan syarat tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
c. At-Tkaful Al-Ijtima’i (kebersamaan dalam menanggung suatu kebaikan)
Dalam kerangkan ekonomi Islam adalah kebersamaan yang timbal balik antar sesama anggota masyarakat dengan pemerintahan baik dalam kondisi lapang maupun sempit untuk mewujudkan kesejahteraan atau dalam mengantisispasi suatu bahaya.
4. Kebijakan Ekonomi Islam
Tujuan ekonomi Islam yakni mencapai falah akan dapat terwujud apabila kebijakannya mendukung. Yang dimaksud engan kebijakan disini adalah segala sesuatu yang akan menjadi persyaratan bagi implementasi ekonomi islam, sebagai suatu keharusan. Sebagai sebuah basis, maka eksistensi hal-hal dibawah ini mutlak harus diusahakan, sebab jika tidak maka akan mengganggu optimalisasi dan efektivitas implementasi ekonomi islam. Kebijakan ini adalah sebagai berikut:
a. Penghapusan Riba
Islam telah melarang segala bentuk riba karenanya ia harus dihapuskan dalam ekonomi Islam. Pelarangan riba secara tegas ini dapat dijumpai dalam Alqur’an dan Hadits. Salah satunya buktinya adalah sebagai berikut:
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
Esensi dari penghapusan riba adalah penghapusan ketidak adilan dan penegakan keadilan dalam ekonomi.
b. Pelembagaan zakat
Sebagaimana diketahui zakat adalah (levy) yang diwajibkan atas harta seorang muslim yang telah memenuhi syarat, bahkan ia merupakan rukun islam yang ketiga. Zakat pada dasarnya merupakan suatu sistem yang brfungsi untuk menjamin distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat secara lebih baik.
Ia akan menjadi sebuah sistem yang akan menjaga keseimbangan dan harmoni sosial diantara kelompok kaya (muzakki) dan kelompok miskin (mustahik).
c. Pelarangan Gharar
Ajaran islam melarang aktivitas ekonomi yang mengandung gharar. Dari segi bahasa, gharar berarti resiko, atau juga ketidakpastian. Menurut Ibnu Taimiyah gharar adalah sesuat dengan karakter yang tidak diketahui sehingga menjual hal ii adalah seperti perjudian. Dengan kataa lain, gharar terjadi karena seseorang sama sekali tidak dapat mengetahui kemungkinan kejadian sesuatu sehingga bersifat spekulatif.
Selain itu juga dalam gharar terkandung pengertian, sebagaimana game theory, apa yang dissebut zero sum game with uncertainty payoffs. Yang artinya jika satu pihak menerima keuntungan, maka pihak lain pasti mengalami kerugian.
C. Krisis Ekonomi
Krisis pada pinjaman subprime mortgage di Amerika serikat pada pertengahan 2007 menyentak kesadaran kita semua akan akibat berantainya ke seluruh penjuru dunia. Pada awal 2008 , krisis tersebut meluas dan menjadi pemicu krisis keuangan yang lebih luas mencakup pasar modal dan perbankan. Indonesiapun tak bisa memngkiri krisis ini, dan menjadi salah satu negara yang terkena imbasnya. Dimana indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) jatuh secara beruntun, dan akhirnya ditutup selama 3 hari guna mencegah kekacauan dan kejatuhan yang lebih besar.
1. Pengertian Krisis Ekonomi
Krisis ekonomi secara umum didefinisikan sebagai jatuhnya nilai mata uang domestik terhadap mata uang asing utama dalam hal ini biasanya adalah US dolar, yang dibarengi dengan meningkatnya tingkat harga secara keseluruhan.
Sedangkan Bank Dunia mendefinisikan krisis keuangan bila indeks krisis melebihi i,5 kali dari standar deviasi terhadap rata-rata. Dalam penelitian ini, indeks krisis hanya menggunakan indikator nilai tukar rupiah terhadap US dilar dengan batas 2 kali standar deviasi diatas rata-rata.
Dari dua definisi ini dapat diambil kesimpulan bahwasanya krisis ekonomi terjadi ketika nilai mata uang domestik jatuh yang dibarengi dengan naiknya semua harga yang ada dipasaran.
2. Sebab-sebab Terjadinya Krisis Ekonomi
Beberapa pendapatpun mencuat ke permukaan tentang apakah sebenarnya penyebab utama yang menyebabkan krisis ini terjadi, salah satunya dari Zulhelmy yang mengungkapkan bahwa akar masalah timbulnya krisis (khususnya krisis global sekarang ini) adalah sebenarnya ada empat: Pertama: disingkirkannya emas sebagai cadangan mata uang dan dimasukkannya dolar Amerika sebagai pendamping mata uang dalam Perjanjian Bretton Woods, setelah berakhirnya Perang Dunia II, kemudian sebagai substitusi mata uang pada awal dekade 70-an, telah mengakibatkan dolar Amerika mendominasi perekonomian global.
Akibatnya, goncangan ekonomi sekecil apapun yang terjadi di Amerika pasti akan menjadi pukulan telak bagi perekonomian negara-negara lain. Sebabnya, sebagian besar—jika tidak keseluruhannya—cadangan devisa mereka ditopang dengan dolar yang nilai intrinsiknya tidak sebanding dengan kertas dan tulisan yang tertera di dalamnya (nilai intrinsik tidak sebanding dengan nilai ekstrinsiknya). Setelah mata uang Euro memasuki arena pertarungan, baru negara-negara tersebut menyimpan cadangan devisanya dalam bentuk mata uang non-dolar. Meski demikian, dolar tetap memiliki prosentase terbesar dalam cadangan devisa negara-negara tersebut secara umum.
Oleh karena itu, selama emas tidak menjadi cadangan mata uang, krisis ekonomi seperti ini akan terus terulang. Sekecil apapun krisis yang menimpa dolar dengan segera akan menjalar ke perekonomian negara-negara lain. Bahkan dampak krisis politik yang dirancang Amerika juga akan berakibat terhadap dolar, yang berarti juga berdampak pada dunia .
Kedua: hutang-hutang riba juga menciptakan masalah perekomian yang besar hingga kadar hutang pokoknya menggelembung seiring dengan waktu, sesuai dengan prosentase riba yang diberlakukan padanya. Terjadinya krisis pengembalian pinjaman dan lambannya roda perekonomian adalah karena ketidakmampuan sebagian besar kelas menengah dan atas untuk mengembalikan pinjaman dan melanjutkan produksi .
Ketiga: sistem yang digunakan di bursa dan pasar modal, yaitu jual-beli saham, obligasi dan komoditi tanpa adanya syarat serah-terima komoditi yang bersangkutan—bahkan bisa diperjualbelikan berkali-kali, tanpa harus mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya yang asli—adalah sistem yang batil dan menimbulkan masalah, bukan menyelesaikan masalah. Pasalnya, naik-turunnya transaksi terjadi tanpa proses serah-terima, bahkan tanpa adanya komoditi yang bersangkutan. Semua itu memicu terjadinya spekulasi dan goncangan di pasar.
Keempat: ketidaktahuan akan fakta kepemilikan . Kepemilikan di mata para pemikir Timur dan Barat ada dua: kepemilikan umum yang dikuasai oleh negara, sebagaimana teori Sosialisme-Komunisme, dan kepemilikan pribadi yang dikuasai oleh kelompok tertentu.
Ketidaktahuan akan fakta kepemilikan ini memang telah dan akan menyebabkan goncangan dan masalah ekonomi. Itu karena kepemilikan tersebut bukanlah sesuatu yang dikuasai oleh negara atau kelompok tertentu, melainkan ada tiga macam:
Kepemilikan umum: meliputi semua sumberdaya alam, baik yang padat, cair maupun gas; seperti minyak, besi, tembaga, emas dan gas; termasuk semua yang tersimpan di perut bumi dan semua bentuk energi; juga industri berat yang menjadikan energi sebagai komponen utamanya. Negara harus mengekplorasi dan mendistribusikannya kepada rakyat, baik dalam bentuk barang maupun jasa.
Kepemilikan negara: meliputi semua kekayaan yang diambil negara, seperti pajak dengan segala bentuknya serta perdagangan, industri dan pertanian yang diupayakan oleh negara, di luar kepemilikan umum. Semuanya ini dibiayai oleh negara sesuai dengan kepentingan negara.
Kepemilikan pribadi. Kepemilikan ini bisa dikelola oleh individu sesuai dengan hukum syariah.
Sosialisme gagal dalam bidang ekonomi karena telah menjadikan semua kepemilikan dikuasai oleh negara. Kondisi inilah yang mengantarkan pada kehancuran.
Kapitalisme juga gagal dan kini sampai pada kehancuran. Itu karena Kapitalisme telah menjadikan individu, perusahaan dan institusi berhak memiliki apa yang menjadi milik umum, seperti minyak, gas, semua bentuk energi dan industri senjata berat sampai radar. Pada saat yang sama, negara tetap berada di luar pasar dari semua kepemilikan tersebut. Hasilnya adalah goncangan secara beruntun dan kehancuran dengan cepat, dimulai dari pasar modal, lalu menjalar ke sektor lain, dan dari institusi keuangan menjalar ke yang lain .
Begitulah, Sosialisme-Komunisme telah runtuh, dan kini Kapitalisme sedang atau nyaris runtuh.
D. Pendekatan Sistem Ekonomi Islam Menghindari Krisis Ekonomi
Banyak pakar yang memberikan solusi terhadap krisis ekonomi yang terjadi. Meskipun terdapat perbedaan, tetapi pada umumnya kunci dari solusi krisis adalah menghilangkan sistem bunga (riba) dalam ekonomi. Adapun beberapa dari mereka adalah :
1. Akram Khan dan Ariff
Akram Khan dan Ariff mengatakan bahwa untuk menstabilkan ekonomi, diperlukan empat instrumen sebagai stabilizers, yaitu:
a. Sistem perbankan harus terbebas dari bunga (riba). Dimana bunga merupakan tambahan terhadap uang yang disimpan pada lembaga keuangan atau terhadap uang yang dipinjamkan.
b. Pasar uang yang bebas dari spekulasi. Ini diisyaratkan agar pasar uang berada dalam keadaan seimbang secara terus-menerus antara kekayaan dalam bentuk uang dan nilai riil saham.
c. Upah yang adil. Upah yang adil bermakna bahwa upah yang diberikan haruslah memenuhi kriteria keadilan. Adil disini bermakna proporsional.
2. Muhammad Ramzan Akhtar
Muhammad Ramzan Akhtar mengatakan bahwa, untuk menciptakan sistem ekonomi yang benar-benar Islami, diperlukan 3 hal berikut, yaitu:
a. Menghapuskan sistem riba (interest). Basis bunga harus digantikan dengan basis bagi untung dan resiko (profit and risk sharing),
b. Perlu mendirikan institusi zakat. Zakat dapat dipakai sebagai alat ukur depresi atau booming dalam ekonomi. Zakat memiliki 3 peran: pemberantasan kemiskinan, stabilisasi dan pembangunan ekonomi.
c. Faktor moral. Dalam sistem ekonomi Islam ada 2 faktor yang diperlukan, yaitu faktor moral dan faktor material. Hal ini berbeda dengan sistem ekonomi sekuler, dimana hanya faktor materi yang diperhatikan.
3. Menurut Mahmud Abu Saud
Mahmud Abu Saud mengatakan bahwa, untuk menciptakan sistem ekonomi Islam sebagai solusi, diperlukan 6 pilar, yaitu:
a. Work and reward. Setiap muslim diharuskan untuk bekerja, dan diapun harus menerima risiko apapun yang terkait dengan pekerjaan itu, tidak ada keuntungan / manfaat yang diperoleh tanpa risiko. Inilah jiwa dari prinsip al-haraj biddhaman (dimana ada manfaat, disitu ada resiko).
b. No harding (menimbun uang) and monopoly. Tidak seorangpun diizinkan menimbun uang, dan uang kontan (cash) harus diusahakan. Penimbunan biasanya digunakan untuk spekulasi yang dapat berimbas pada ketidakstabilan ekonomi. Tidak ada satupun yang boleh melakukan monopoli atau oligopoli, karena Islam mendorong persaingan dalam ekonomi sebagai jiwa dari fastabiqul khairat.
c. Sepreciation. Segala sesuatu didunia ini mengalami depresiasi (penyusutan). Kekayaan juga terdepresiasi dengan zakat. Yang abadi didunia ini hanya Allah SWT.
d. Money is a just a mean of exchange. Uang bukan merupakan alat penyimpanan nilai. Uang bukan merupakan alat komoditi. Komoditi mempunyai harga, tetapi uang tidak.
e. Interest is riba. Jumhur ulama mengatakan bahwa bunga (interest) adalah mutlak riba, yang sangat diharamkan dalam Islam. Baik itu oleh Majlis Tarjih Muhammadiya, Organisasi Konferensi Islma (OKI), maupun oleh Mufti Negara Mesir.
f. Social solidarity. Kaum muslimin ibarat satu tubuh. Jika satu anggota tubuh sakit maka seluruh tubuh akan merasakan sakit. Jika seorang muslim mengalami problem kemiskinan, maka tugas kaum musliminlah untuk menolong orang miskin itu. Karena kekayaan adalah amanah dan titipan dari Allah SWT.
Adapun dalam sisi perbankan ekonomi Islam telah memberikan solusi (alternatif) untuk mengindari praktek riba (bunga/interest) didalam proses perbankannya. Karena para ulama dalam dan luar negri telah memfatwakan bahwa bunga dalam bank termasuk kedalam kategori riba.
Solusi tersebut berupa produk Mudharabah yang berbasis pada nisbah bagi hasil yang dinyatakan dalam bentuk prosentase antara shahibul mal dan mudharib, bukan dinyatakan dalam nilai nominal Rp tertentu, jadi nisbah keuntungan itu misalnya adalah 50:50, 70:30 atau bahkan 99:1.
Oleh karena itu, nisbah keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan porsi setoran modal. Ketentuan ini merupakan konsekuensi logis dari karakteristik akad mudharabah itu sendir yang tergolong kedalam kontrak investasi (natural uncertanty contrasts). Dalam kontrak ini, return dan timing cash flow nya tergantung kepada kinerja sektor riilnya, adapun perbedaan yang signifikan antara Mudharabah dan Bunga dijelaskan tabel yang dicantumkan dalam lampiran .
Dari paparan diatas penulis sangat yakin bahwa sesungguhnya sistem ekonomi Islamlah satu-satunya solusi yang ampuh dan steril dari semua krisis ekonomi. Karena sistem ekonomi Islam benar-benar telah mencegah semua faktor yang akan menyebabkan krisis ekonomi.
Pertama: Sistem ekonomi Islam telah menetapkan bahwa emas dan perak merupakan mata uang, bukan yang lain. Mengeluarkan kertas substitusi harus ditopang dengan emas dan perak, dengan nilai yang sama dan dapat ditukar, saat ada permintaan. Dengan begitu, uang kertas negara manapun tidak akan bisa didominasi oleh uang negara lain. Sebaliknya, uang tersebut mempunyai nilai intrinsik yang tetap, dan tidak berubah.
Kedua: Sistem ekonomi Islam melarang riba, baik nĂ¢si’ah maupun fadhal , juga menetapkan pinjaman untuk membantu orang-orang yang membutuhkan tanpa tambahan (bunga) dari uang pokoknya. Di Baitul Mal kaum Muslim juga terdapat bagian khusus untuk pinjaman bagi mereka yang membutuhkan, termasuk para petani, sebagai bentuk bantuan untuk mereka, tanpa ada unsur riba sedikit pun di dalamnya.
Ketiga: Sistem ekonomi Islam melarang penjualan komoditi sebelum dikuasai oleh penjualnya. Karena itu, haram menjual barang yang tidak menjadi milik seseorang. Haram memindahtangankan kertas berharga, obligasi dan saham yang dihasilkan dari akad-akad yang batil. Islam juga mengharamkan semua sarana penipuan dan manipulasi yang dibolehkan oleh Kapitalisme, dengan klaim kebebasan kepemilikan.
Keempat: Sistem ekonomi Islam juga melarang individu, institusi dan perusahaan untuk memiliki apa yang menjadi kepemilikan umum, seperti minyak, tambang, energi dan listrik yang digunakan sebagai bahan bakar. Islam menjadikan negara sebagai penguasanya sesuai dengan ketentuan hukum syariah.
Begitulah, sistem ekonomi Islam benar-benar telah menyelesaikan semua kegoncangan dan krisis ekonomi yang mengakibatkan derita manusia. Hanya saja sistem ekonomi Islam ini bisa diterapkan apabila adanya politik ekonomi Islam yang membutuhkan sistem kenegaraan yang Islami yaitu sistem khilafah Islamiyah.
E. Kesimpulan
Dengan adanya krisis yang telah terjadi di Amerika Serikat baru-baru ini, akibat rapuh dan bobroknya sistem kapitalis yang mereka agung-agungkan. hal ini sangat berdampak pada keadaan ekonomi di dunia, tak terkecuali Indonesia sendiri. Para pakar ekonomi duniapun mulai mencari solusi untuk memecahkan krisis yang terjadi ini, dengan fakta yang ada di surat kabar dan beberapa majalah ternyata mereka mulai melirik sistem ekonimi Islam. Itu disebabkan karena tidak tergoyahkannya beberapa negara dan lembaga keuangan yang menerapkan sistem ekonomi Islam ini, yang lebih mengedepankan usaha dalam sektor riil dan menghilangkan sistem riba dengan alternatif mudharabah. Sebut saja Negara Sudan salah satu faktanya yang telah menerapkan sistem Ekonomi Islam dengan berkurangnya Inflasi yang terjadi, dari 100% (Hyper Inflation) menjadi 3% (dalam keadaan normal).
Kita sebagai umat Islam mengetahui bahwasanya Islam adalah agama yang tidak hanya memperhatikan kehidupan akhirat, melainkan lebih dari itu, Islam adalah agama yang kaffah dan rahmatan lil ‘alamin. Mengembangkan dan memajukan ekonomi Islam adalah cita-cita kita bersama, maka dari itu kita bantu dengan semangat keislaman, baik moril maupun materil untuk mewujudkannya. Amin ya robbal ‘alamin.
F. Saran-saran
Ada beberapa saran yang ingin penulis sampaikan, diantaranya:
1. Diharapkan kepada seluruh umat Islam agar meyakini bahwa Islam adalah agama yang kaffah dan dapat memecahkan berbagai problematika masa kini khususnya krisis ekonomi, dengan jalan memperdalam khazanah keilmuan tentang ekonomi islam.
2. Diharapkan para ‘Ulama ikut serta dalam menyelesaikan masalah krisis ekonomi yang terjadi, dengan mempraktekan pengetahuan-pengetahuan tentang ajaran Islam yang telah dimilikinya, tidak hany sekedar menjadi teori saja.
3. Diharapkan kepada pemerintah dapat bekerjasama dengan para ulama, untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, bahagia dan sentosa yang bebas dari krisis ekonomi.
Referensi
Alqur’anul Karim
An-Nababan, M. Faruq, Sistem Ekonomi Islam (pilihan setelah kegagalan sistem kapitalis dan sosialis), Jogjakarta: UII Press, 2002.
Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syari’ah, Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Chapra, Umer, Islam dan Tantangan Ekonomi, Surabaya: Risalah Gusti, 1999.
Izzan, Ahmad, Drs. M.Ag dan Tanjung, Syahri, S. Ag, “Referensi Ekonomi Syari’ah (ayat-ayat al-qur’an yang berdimensi ekonomi), Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006.
Handry Imansyah, Dr. Muhammad, Krisis Keuangan di Indonesia Dapatkah Diramalkan?, Jakarta: PT elex Media Komputindo, 2009, hal xxi
Humaidi, M. Luthfi, Gold Dinar (Sistem Moneter Global yang Stabil dan Berkeadilan), Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2007.
Lekachman, Robert dan Loon, Borin Van, Kapitalisme (Teori dan sejarah perkembangannya), Yogyakarta: Resist Book, 2008.
Madjid, DR. M. Shabri Abdul [alumni Bidang Ekonomi padaInternational Islamic University, Malaysia (IIUM)] http://www.bmtlink.web.id/Wacana 180502.htm.
Pusat Pengakjian dan Pengembangan Ekonomi Islam, Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Rajagrafindo, 2008.
Putraatmadja, Karnaen A. dan Tanjung, Hendri, Bank Syari’ah, teori. Praktek dan peranannya, Jakarta: Celestial Publishing, 2007.
Republika, tanggal 19 januari 2009.
Salim, M, Profit Sharing Vs Interest (sebuah kajian perbandingan), CIOS: Ponorogo, 2007.
Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Deskripsi dan Ilustrasi, Edisi 2, EKONISIA Kampus Ekonomi UII Yogyakarta: Yogyakarta, 2001
Sulaiman, Thahir Abdul Muhsin, yang diterjemahkan oleh Anshori Umar Sitanggal, Menanggulangi Krisis Ekonomi secara Islam, Bandung: PT. Al- Ma’arif.
http://www.detikriau.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1558&Itemid= 86.
Akhir-akhir ini kita sering mendengar dibicarakannya sebuah topik hangat baik dalam media elektronik maupun dalam media massa yaitu mengenai masalah krisis Global yang melanda negara Adidaya, karena Amerika Serikat adalah negara super power, otomatis hal ini berimbas kepada perekonomian dunia. Oleh beberapa ekonom dunia, hal ini disinyalir terjadi karena bobroknya sistem ekonomi kapitalisme, yang diagung-agungkan oleh Amerika Serikat. Salah satunya karena sistem ribawi yang sifatnya mendzolimi masyarakat.
Akhirnya para ekonompun sibuk mencari jalan keluar untuk menyelesaikan krisis tersebut, dan sekarang mereka sedang melirik sistem ekonomi Islam karena beberapa bukti telah menunjukkan keistimewaannya. Hal ini terbukti sebagaimana diungkapkan dalam surat kabar Republika , bahwasanya saat krisis mengguncang perekonomian Amerika Serikat sejumlah pakar Departemen keuangan negara adidaya tersebut mempelajari berbagai fitur penting perbankan syari’ah. Saat itu pemerintah AS memandang perlu membahas efektifitas sistem perbankan syari’ah dalam kondisi krisis keuangan global.
Bukti lain datang dari Inggris, dimana tahun 2008 bank syari’ah inggris, Islamic Bank of Britan (IBB) kedatangan sejumlah besar nasabah non--muslim। Dengan adanya nasabah baru terasebut IBB melaporkan terjadinya kenaikan jumlah nasabah sebanyak 5% dan 13% pada tabungan nasabah. Di Sudan, sebagai salah satu negara Islam yang mengadopsi sistem ekonomi Islam juga telah membuktikan bahwa tingkat inflasi telah menurun drastis dari lebih 100% sebelum ekonominya dilaksanakan secara Islami ke 3% pada tahun 1993 dibawah sistem ekonomi Islam. Inilah kelebihan ekonomi Islam yang mengagumkan yang tidak akan pernah kita dapati dalam sistem ekonomi ribawi.
Hal diatas mebuktikan akan kehebatan ekonomi Islam, salah satu karakteristiknya adalah peniadaan bunga dalam setiap kegiatan perekonomiannya agar masyarakat tidak ada yang terdzolimi serta mengedepankan kemaslahatan masyarakat secara luas. Keistimewaan ini seharusnya diketahui secara mendalam oleh umat Islam sendiri, hal ini ditujukan agar mereka bisa mendukung perekonomian Islam baik dengan jalan menginvestasikan uangnya kepada perbankan syari’ah ataupun bantuan moril lainnya. Apabila umat Islam sudah melakukan hal ini, bukan hal yang mustahil sistem ekonomi Islam akan menjadi sistem ekonomi dunia.
Dari pemaparan diatas penulis akhirnya mencoba untuk menguraikan akan keistimewaan ekonomi Islam dalam memecahkan masalah krisis dengan judul “Pendekatan Ekonomi Syari’ah Menghindari Krisis Ekonomi Global” dengan harapan makalah ini akan memberikan motivasi dan semangat penulis dan pembaca selaku umat Islam agar lebih mendukung perekonomian syari’ah baik bantuan moril maupun materil.
B. Ekonomi Islam
Ekonomi merupakan bagian integral dari ajaran islam, dan karenaya ekonomi islam akan terwujud hanya jika ajaran Islam diyakini dan dilaksanakan secara menyeluruh. Ekonomi Islam mempelajari perilaku ekonomi individu-individu yang secara sadar dituntun oleh ajaran islam alqur’an dan Sunnah dalam memecahkan masalah ekonomi yang dihadapi.
1. Pengertian Ekonomi Islam
Berbagai ahli ekonomi muslim memberikan definisi ekonomi Islam yang bervariasi, diantaranya ada yang mengungkapkan bahwa Ekonomi Islam adalah kumpulan dari dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari al-qur’an dan sunnah Rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun atas dasar-dasar tersebut sesuai dengan berbagai macam bi’ah (lingkungan) dan setiap zaman. Adapula yang mendefinisikan bahwasanya ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari usaha-usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk mencapai falah berdasarkan pada prinsip dan nilai-nilai al-Qur’an dan Sunnah. Dan Ekonomi Islam hadir bukan hanya sebagai wujud ekspresi syari’ah yang memberikan eksistensi Islam ditengah-tengah eksistensi berbagai sistem ekonomi modern. Tapi sistem ekonomi Islam lebih sebagai pandangan agama Islam yang kompleks dan merupakan hasil ekspresi akidah Islam dengan nuansa yang luas dan target yang jelas. `
2. Tujuan Ekonomi Islam
Islam merumuskan suatu sistem ekonomi yang berbeda sama sekali dari sistem-sistem yang sedang berlaku, ia memiliki akar dalam syari’ah yang menjadi sumber pandangan dunia sekaligus tujuan-tujuannya. Dimana tujuan ekonomi Islam itu didasarkan pada konsep-konsepnya sendiri mengenai kesejahteraan manusia (maslahah), kebahagiaan dunia dan akhirat (falah), dan kehidupan yang baik (hayat thayyibah). Sebagaimana yang diungkapkan al-Ghozali bahwasanya yang termasuk dalam tujuan-tujuan syari’ah (Maqashidu Syari’ah) adalah segala sesuatu yang perlu dipenuhi untuk melindungi dan memperkaya iman, kehidupan, akal, keturunan dan harta benda.
3. Karakteristik Ekonomi Islam
Adapun keistimewaan dan karakteristik Ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
a. Ekonomi Islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konsep Islam yang utuh dan menyeluruh,
b. Aktivitas ekonomi Islam merupakan suatu bentuk ibadah,
c. Tatanan ekonomi Islam memiliki tujuan yang sangat mulia,
d. Ekonomi Islam merupakan sistem yang memiliki pengawasan melekat yang berakar dari keimanan dan tanggung jawab kepada Allah,
e. Ekonomi Islam merupakan sistem yang menyelaraskan antara maslahah individu dan maslahah umum.
Adapun yang menjadi Dasar-dasar ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
a. Mengakui hak milik (baik secara individu maupun umum)
Dalam hal ini ekonomi Islam memadukan antara maslahah individu dan maslahah umum. Nampaknya inilah satu-satunya jalan untuk mencapai keseimbangan dan keadilan di masyarakat.
b. Kebebasan ekonomi bersyarat
Islam memberikan kebebasan bagi setiap individu untuk memiliki, memproduksi, mengkonsumsi, berjual beli dan sebagainya, tetapi dengan syarat tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
c. At-Tkaful Al-Ijtima’i (kebersamaan dalam menanggung suatu kebaikan)
Dalam kerangkan ekonomi Islam adalah kebersamaan yang timbal balik antar sesama anggota masyarakat dengan pemerintahan baik dalam kondisi lapang maupun sempit untuk mewujudkan kesejahteraan atau dalam mengantisispasi suatu bahaya.
4. Kebijakan Ekonomi Islam
Tujuan ekonomi Islam yakni mencapai falah akan dapat terwujud apabila kebijakannya mendukung. Yang dimaksud engan kebijakan disini adalah segala sesuatu yang akan menjadi persyaratan bagi implementasi ekonomi islam, sebagai suatu keharusan. Sebagai sebuah basis, maka eksistensi hal-hal dibawah ini mutlak harus diusahakan, sebab jika tidak maka akan mengganggu optimalisasi dan efektivitas implementasi ekonomi islam. Kebijakan ini adalah sebagai berikut:
a. Penghapusan Riba
Islam telah melarang segala bentuk riba karenanya ia harus dihapuskan dalam ekonomi Islam. Pelarangan riba secara tegas ini dapat dijumpai dalam Alqur’an dan Hadits. Salah satunya buktinya adalah sebagai berikut:
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
Esensi dari penghapusan riba adalah penghapusan ketidak adilan dan penegakan keadilan dalam ekonomi.
b. Pelembagaan zakat
Sebagaimana diketahui zakat adalah (levy) yang diwajibkan atas harta seorang muslim yang telah memenuhi syarat, bahkan ia merupakan rukun islam yang ketiga. Zakat pada dasarnya merupakan suatu sistem yang brfungsi untuk menjamin distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat secara lebih baik.
Ia akan menjadi sebuah sistem yang akan menjaga keseimbangan dan harmoni sosial diantara kelompok kaya (muzakki) dan kelompok miskin (mustahik).
c. Pelarangan Gharar
Ajaran islam melarang aktivitas ekonomi yang mengandung gharar. Dari segi bahasa, gharar berarti resiko, atau juga ketidakpastian. Menurut Ibnu Taimiyah gharar adalah sesuat dengan karakter yang tidak diketahui sehingga menjual hal ii adalah seperti perjudian. Dengan kataa lain, gharar terjadi karena seseorang sama sekali tidak dapat mengetahui kemungkinan kejadian sesuatu sehingga bersifat spekulatif.
Selain itu juga dalam gharar terkandung pengertian, sebagaimana game theory, apa yang dissebut zero sum game with uncertainty payoffs. Yang artinya jika satu pihak menerima keuntungan, maka pihak lain pasti mengalami kerugian.
C. Krisis Ekonomi
Krisis pada pinjaman subprime mortgage di Amerika serikat pada pertengahan 2007 menyentak kesadaran kita semua akan akibat berantainya ke seluruh penjuru dunia. Pada awal 2008 , krisis tersebut meluas dan menjadi pemicu krisis keuangan yang lebih luas mencakup pasar modal dan perbankan. Indonesiapun tak bisa memngkiri krisis ini, dan menjadi salah satu negara yang terkena imbasnya. Dimana indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) jatuh secara beruntun, dan akhirnya ditutup selama 3 hari guna mencegah kekacauan dan kejatuhan yang lebih besar.
1. Pengertian Krisis Ekonomi
Krisis ekonomi secara umum didefinisikan sebagai jatuhnya nilai mata uang domestik terhadap mata uang asing utama dalam hal ini biasanya adalah US dolar, yang dibarengi dengan meningkatnya tingkat harga secara keseluruhan.
Sedangkan Bank Dunia mendefinisikan krisis keuangan bila indeks krisis melebihi i,5 kali dari standar deviasi terhadap rata-rata. Dalam penelitian ini, indeks krisis hanya menggunakan indikator nilai tukar rupiah terhadap US dilar dengan batas 2 kali standar deviasi diatas rata-rata.
Dari dua definisi ini dapat diambil kesimpulan bahwasanya krisis ekonomi terjadi ketika nilai mata uang domestik jatuh yang dibarengi dengan naiknya semua harga yang ada dipasaran.
2. Sebab-sebab Terjadinya Krisis Ekonomi
Beberapa pendapatpun mencuat ke permukaan tentang apakah sebenarnya penyebab utama yang menyebabkan krisis ini terjadi, salah satunya dari Zulhelmy yang mengungkapkan bahwa akar masalah timbulnya krisis (khususnya krisis global sekarang ini) adalah sebenarnya ada empat: Pertama: disingkirkannya emas sebagai cadangan mata uang dan dimasukkannya dolar Amerika sebagai pendamping mata uang dalam Perjanjian Bretton Woods, setelah berakhirnya Perang Dunia II, kemudian sebagai substitusi mata uang pada awal dekade 70-an, telah mengakibatkan dolar Amerika mendominasi perekonomian global.
Akibatnya, goncangan ekonomi sekecil apapun yang terjadi di Amerika pasti akan menjadi pukulan telak bagi perekonomian negara-negara lain. Sebabnya, sebagian besar—jika tidak keseluruhannya—cadangan devisa mereka ditopang dengan dolar yang nilai intrinsiknya tidak sebanding dengan kertas dan tulisan yang tertera di dalamnya (nilai intrinsik tidak sebanding dengan nilai ekstrinsiknya). Setelah mata uang Euro memasuki arena pertarungan, baru negara-negara tersebut menyimpan cadangan devisanya dalam bentuk mata uang non-dolar. Meski demikian, dolar tetap memiliki prosentase terbesar dalam cadangan devisa negara-negara tersebut secara umum.
Oleh karena itu, selama emas tidak menjadi cadangan mata uang, krisis ekonomi seperti ini akan terus terulang. Sekecil apapun krisis yang menimpa dolar dengan segera akan menjalar ke perekonomian negara-negara lain. Bahkan dampak krisis politik yang dirancang Amerika juga akan berakibat terhadap dolar, yang berarti juga berdampak pada dunia .
Kedua: hutang-hutang riba juga menciptakan masalah perekomian yang besar hingga kadar hutang pokoknya menggelembung seiring dengan waktu, sesuai dengan prosentase riba yang diberlakukan padanya. Terjadinya krisis pengembalian pinjaman dan lambannya roda perekonomian adalah karena ketidakmampuan sebagian besar kelas menengah dan atas untuk mengembalikan pinjaman dan melanjutkan produksi .
Ketiga: sistem yang digunakan di bursa dan pasar modal, yaitu jual-beli saham, obligasi dan komoditi tanpa adanya syarat serah-terima komoditi yang bersangkutan—bahkan bisa diperjualbelikan berkali-kali, tanpa harus mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya yang asli—adalah sistem yang batil dan menimbulkan masalah, bukan menyelesaikan masalah. Pasalnya, naik-turunnya transaksi terjadi tanpa proses serah-terima, bahkan tanpa adanya komoditi yang bersangkutan. Semua itu memicu terjadinya spekulasi dan goncangan di pasar.
Keempat: ketidaktahuan akan fakta kepemilikan . Kepemilikan di mata para pemikir Timur dan Barat ada dua: kepemilikan umum yang dikuasai oleh negara, sebagaimana teori Sosialisme-Komunisme, dan kepemilikan pribadi yang dikuasai oleh kelompok tertentu.
Ketidaktahuan akan fakta kepemilikan ini memang telah dan akan menyebabkan goncangan dan masalah ekonomi. Itu karena kepemilikan tersebut bukanlah sesuatu yang dikuasai oleh negara atau kelompok tertentu, melainkan ada tiga macam:
Kepemilikan umum: meliputi semua sumberdaya alam, baik yang padat, cair maupun gas; seperti minyak, besi, tembaga, emas dan gas; termasuk semua yang tersimpan di perut bumi dan semua bentuk energi; juga industri berat yang menjadikan energi sebagai komponen utamanya. Negara harus mengekplorasi dan mendistribusikannya kepada rakyat, baik dalam bentuk barang maupun jasa.
Kepemilikan negara: meliputi semua kekayaan yang diambil negara, seperti pajak dengan segala bentuknya serta perdagangan, industri dan pertanian yang diupayakan oleh negara, di luar kepemilikan umum. Semuanya ini dibiayai oleh negara sesuai dengan kepentingan negara.
Kepemilikan pribadi. Kepemilikan ini bisa dikelola oleh individu sesuai dengan hukum syariah.
Sosialisme gagal dalam bidang ekonomi karena telah menjadikan semua kepemilikan dikuasai oleh negara. Kondisi inilah yang mengantarkan pada kehancuran.
Kapitalisme juga gagal dan kini sampai pada kehancuran. Itu karena Kapitalisme telah menjadikan individu, perusahaan dan institusi berhak memiliki apa yang menjadi milik umum, seperti minyak, gas, semua bentuk energi dan industri senjata berat sampai radar. Pada saat yang sama, negara tetap berada di luar pasar dari semua kepemilikan tersebut. Hasilnya adalah goncangan secara beruntun dan kehancuran dengan cepat, dimulai dari pasar modal, lalu menjalar ke sektor lain, dan dari institusi keuangan menjalar ke yang lain .
Begitulah, Sosialisme-Komunisme telah runtuh, dan kini Kapitalisme sedang atau nyaris runtuh.
D. Pendekatan Sistem Ekonomi Islam Menghindari Krisis Ekonomi
Banyak pakar yang memberikan solusi terhadap krisis ekonomi yang terjadi. Meskipun terdapat perbedaan, tetapi pada umumnya kunci dari solusi krisis adalah menghilangkan sistem bunga (riba) dalam ekonomi. Adapun beberapa dari mereka adalah :
1. Akram Khan dan Ariff
Akram Khan dan Ariff mengatakan bahwa untuk menstabilkan ekonomi, diperlukan empat instrumen sebagai stabilizers, yaitu:
a. Sistem perbankan harus terbebas dari bunga (riba). Dimana bunga merupakan tambahan terhadap uang yang disimpan pada lembaga keuangan atau terhadap uang yang dipinjamkan.
b. Pasar uang yang bebas dari spekulasi. Ini diisyaratkan agar pasar uang berada dalam keadaan seimbang secara terus-menerus antara kekayaan dalam bentuk uang dan nilai riil saham.
c. Upah yang adil. Upah yang adil bermakna bahwa upah yang diberikan haruslah memenuhi kriteria keadilan. Adil disini bermakna proporsional.
2. Muhammad Ramzan Akhtar
Muhammad Ramzan Akhtar mengatakan bahwa, untuk menciptakan sistem ekonomi yang benar-benar Islami, diperlukan 3 hal berikut, yaitu:
a. Menghapuskan sistem riba (interest). Basis bunga harus digantikan dengan basis bagi untung dan resiko (profit and risk sharing),
b. Perlu mendirikan institusi zakat. Zakat dapat dipakai sebagai alat ukur depresi atau booming dalam ekonomi. Zakat memiliki 3 peran: pemberantasan kemiskinan, stabilisasi dan pembangunan ekonomi.
c. Faktor moral. Dalam sistem ekonomi Islam ada 2 faktor yang diperlukan, yaitu faktor moral dan faktor material. Hal ini berbeda dengan sistem ekonomi sekuler, dimana hanya faktor materi yang diperhatikan.
3. Menurut Mahmud Abu Saud
Mahmud Abu Saud mengatakan bahwa, untuk menciptakan sistem ekonomi Islam sebagai solusi, diperlukan 6 pilar, yaitu:
a. Work and reward. Setiap muslim diharuskan untuk bekerja, dan diapun harus menerima risiko apapun yang terkait dengan pekerjaan itu, tidak ada keuntungan / manfaat yang diperoleh tanpa risiko. Inilah jiwa dari prinsip al-haraj biddhaman (dimana ada manfaat, disitu ada resiko).
b. No harding (menimbun uang) and monopoly. Tidak seorangpun diizinkan menimbun uang, dan uang kontan (cash) harus diusahakan. Penimbunan biasanya digunakan untuk spekulasi yang dapat berimbas pada ketidakstabilan ekonomi. Tidak ada satupun yang boleh melakukan monopoli atau oligopoli, karena Islam mendorong persaingan dalam ekonomi sebagai jiwa dari fastabiqul khairat.
c. Sepreciation. Segala sesuatu didunia ini mengalami depresiasi (penyusutan). Kekayaan juga terdepresiasi dengan zakat. Yang abadi didunia ini hanya Allah SWT.
d. Money is a just a mean of exchange. Uang bukan merupakan alat penyimpanan nilai. Uang bukan merupakan alat komoditi. Komoditi mempunyai harga, tetapi uang tidak.
e. Interest is riba. Jumhur ulama mengatakan bahwa bunga (interest) adalah mutlak riba, yang sangat diharamkan dalam Islam. Baik itu oleh Majlis Tarjih Muhammadiya, Organisasi Konferensi Islma (OKI), maupun oleh Mufti Negara Mesir.
f. Social solidarity. Kaum muslimin ibarat satu tubuh. Jika satu anggota tubuh sakit maka seluruh tubuh akan merasakan sakit. Jika seorang muslim mengalami problem kemiskinan, maka tugas kaum musliminlah untuk menolong orang miskin itu. Karena kekayaan adalah amanah dan titipan dari Allah SWT.
Adapun dalam sisi perbankan ekonomi Islam telah memberikan solusi (alternatif) untuk mengindari praktek riba (bunga/interest) didalam proses perbankannya. Karena para ulama dalam dan luar negri telah memfatwakan bahwa bunga dalam bank termasuk kedalam kategori riba.
Solusi tersebut berupa produk Mudharabah yang berbasis pada nisbah bagi hasil yang dinyatakan dalam bentuk prosentase antara shahibul mal dan mudharib, bukan dinyatakan dalam nilai nominal Rp tertentu, jadi nisbah keuntungan itu misalnya adalah 50:50, 70:30 atau bahkan 99:1.
Oleh karena itu, nisbah keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan porsi setoran modal. Ketentuan ini merupakan konsekuensi logis dari karakteristik akad mudharabah itu sendir yang tergolong kedalam kontrak investasi (natural uncertanty contrasts). Dalam kontrak ini, return dan timing cash flow nya tergantung kepada kinerja sektor riilnya, adapun perbedaan yang signifikan antara Mudharabah dan Bunga dijelaskan tabel yang dicantumkan dalam lampiran .
Dari paparan diatas penulis sangat yakin bahwa sesungguhnya sistem ekonomi Islamlah satu-satunya solusi yang ampuh dan steril dari semua krisis ekonomi. Karena sistem ekonomi Islam benar-benar telah mencegah semua faktor yang akan menyebabkan krisis ekonomi.
Pertama: Sistem ekonomi Islam telah menetapkan bahwa emas dan perak merupakan mata uang, bukan yang lain. Mengeluarkan kertas substitusi harus ditopang dengan emas dan perak, dengan nilai yang sama dan dapat ditukar, saat ada permintaan. Dengan begitu, uang kertas negara manapun tidak akan bisa didominasi oleh uang negara lain. Sebaliknya, uang tersebut mempunyai nilai intrinsik yang tetap, dan tidak berubah.
Kedua: Sistem ekonomi Islam melarang riba, baik nĂ¢si’ah maupun fadhal , juga menetapkan pinjaman untuk membantu orang-orang yang membutuhkan tanpa tambahan (bunga) dari uang pokoknya. Di Baitul Mal kaum Muslim juga terdapat bagian khusus untuk pinjaman bagi mereka yang membutuhkan, termasuk para petani, sebagai bentuk bantuan untuk mereka, tanpa ada unsur riba sedikit pun di dalamnya.
Ketiga: Sistem ekonomi Islam melarang penjualan komoditi sebelum dikuasai oleh penjualnya. Karena itu, haram menjual barang yang tidak menjadi milik seseorang. Haram memindahtangankan kertas berharga, obligasi dan saham yang dihasilkan dari akad-akad yang batil. Islam juga mengharamkan semua sarana penipuan dan manipulasi yang dibolehkan oleh Kapitalisme, dengan klaim kebebasan kepemilikan.
Keempat: Sistem ekonomi Islam juga melarang individu, institusi dan perusahaan untuk memiliki apa yang menjadi kepemilikan umum, seperti minyak, tambang, energi dan listrik yang digunakan sebagai bahan bakar. Islam menjadikan negara sebagai penguasanya sesuai dengan ketentuan hukum syariah.
Begitulah, sistem ekonomi Islam benar-benar telah menyelesaikan semua kegoncangan dan krisis ekonomi yang mengakibatkan derita manusia. Hanya saja sistem ekonomi Islam ini bisa diterapkan apabila adanya politik ekonomi Islam yang membutuhkan sistem kenegaraan yang Islami yaitu sistem khilafah Islamiyah.
E. Kesimpulan
Dengan adanya krisis yang telah terjadi di Amerika Serikat baru-baru ini, akibat rapuh dan bobroknya sistem kapitalis yang mereka agung-agungkan. hal ini sangat berdampak pada keadaan ekonomi di dunia, tak terkecuali Indonesia sendiri. Para pakar ekonomi duniapun mulai mencari solusi untuk memecahkan krisis yang terjadi ini, dengan fakta yang ada di surat kabar dan beberapa majalah ternyata mereka mulai melirik sistem ekonimi Islam. Itu disebabkan karena tidak tergoyahkannya beberapa negara dan lembaga keuangan yang menerapkan sistem ekonomi Islam ini, yang lebih mengedepankan usaha dalam sektor riil dan menghilangkan sistem riba dengan alternatif mudharabah. Sebut saja Negara Sudan salah satu faktanya yang telah menerapkan sistem Ekonomi Islam dengan berkurangnya Inflasi yang terjadi, dari 100% (Hyper Inflation) menjadi 3% (dalam keadaan normal).
Kita sebagai umat Islam mengetahui bahwasanya Islam adalah agama yang tidak hanya memperhatikan kehidupan akhirat, melainkan lebih dari itu, Islam adalah agama yang kaffah dan rahmatan lil ‘alamin. Mengembangkan dan memajukan ekonomi Islam adalah cita-cita kita bersama, maka dari itu kita bantu dengan semangat keislaman, baik moril maupun materil untuk mewujudkannya. Amin ya robbal ‘alamin.
F. Saran-saran
Ada beberapa saran yang ingin penulis sampaikan, diantaranya:
1. Diharapkan kepada seluruh umat Islam agar meyakini bahwa Islam adalah agama yang kaffah dan dapat memecahkan berbagai problematika masa kini khususnya krisis ekonomi, dengan jalan memperdalam khazanah keilmuan tentang ekonomi islam.
2. Diharapkan para ‘Ulama ikut serta dalam menyelesaikan masalah krisis ekonomi yang terjadi, dengan mempraktekan pengetahuan-pengetahuan tentang ajaran Islam yang telah dimilikinya, tidak hany sekedar menjadi teori saja.
3. Diharapkan kepada pemerintah dapat bekerjasama dengan para ulama, untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, bahagia dan sentosa yang bebas dari krisis ekonomi.
Referensi
Alqur’anul Karim
An-Nababan, M. Faruq, Sistem Ekonomi Islam (pilihan setelah kegagalan sistem kapitalis dan sosialis), Jogjakarta: UII Press, 2002.
Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syari’ah, Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Chapra, Umer, Islam dan Tantangan Ekonomi, Surabaya: Risalah Gusti, 1999.
Izzan, Ahmad, Drs. M.Ag dan Tanjung, Syahri, S. Ag, “Referensi Ekonomi Syari’ah (ayat-ayat al-qur’an yang berdimensi ekonomi), Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006.
Handry Imansyah, Dr. Muhammad, Krisis Keuangan di Indonesia Dapatkah Diramalkan?, Jakarta: PT elex Media Komputindo, 2009, hal xxi
Humaidi, M. Luthfi, Gold Dinar (Sistem Moneter Global yang Stabil dan Berkeadilan), Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2007.
Lekachman, Robert dan Loon, Borin Van, Kapitalisme (Teori dan sejarah perkembangannya), Yogyakarta: Resist Book, 2008.
Madjid, DR. M. Shabri Abdul [alumni Bidang Ekonomi padaInternational Islamic University, Malaysia (IIUM)] http://www.bmtlink.web.id/Wacana 180502.htm.
Pusat Pengakjian dan Pengembangan Ekonomi Islam, Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Rajagrafindo, 2008.
Putraatmadja, Karnaen A. dan Tanjung, Hendri, Bank Syari’ah, teori. Praktek dan peranannya, Jakarta: Celestial Publishing, 2007.
Republika, tanggal 19 januari 2009.
Salim, M, Profit Sharing Vs Interest (sebuah kajian perbandingan), CIOS: Ponorogo, 2007.
Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Deskripsi dan Ilustrasi, Edisi 2, EKONISIA Kampus Ekonomi UII Yogyakarta: Yogyakarta, 2001
Sulaiman, Thahir Abdul Muhsin, yang diterjemahkan oleh Anshori Umar Sitanggal, Menanggulangi Krisis Ekonomi secara Islam, Bandung: PT. Al- Ma’arif.
http://www.detikriau.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1558&Itemid= 86.